Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mantan Anggota DPRD Ngawi Diduga Kantongi Uang Haram Rp9,8 Miliar

Terdakwa kasus korupsi lahan pabrik mainan Ngawi, Winarto, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Selasa (9/9/2025). (Istimewa/Kejari Ngawi).
Terdakwa kasus korupsi lahan pabrik mainan Ngawi, Winarto, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Selasa (9/9/2025). (Istimewa/Kejari Ngawi).
Intinya sih...
  • Anggota DPRD Ngawi, Winarto, diduga terima gratifikasi fantastis Rp9,8 miliar terkait proyek pembebasan lahan.
  • Winarto dijerat pasal berlapis dan disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp432,9 juta.
  • Winarto terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah pidana denda.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Ngawi, IDN Times – Dunia politik di Kabupaten Ngawi kembali tercoreng. Seorang anggota DPRD Ngawi, Winarto, kini duduk di kursi terdakwa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ngawi membongkar dugaan penerimaan gratifikasi fantastis senilai Rp9,8 miliar.

Kasus ini terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (9/9/2025). Gratifikasi itu terkait proyek pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainan PT. GFT Indonesia Investment di Kecamatan Geneng, Ngawi.

Kasubsi Penuntutan dan Upaya Hukum Bidang Pidana Khusus Kejari Ngawi, Alfonsus Hendriatmo, menyebut Winarto dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11 hingga Pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam dakwaan, Winarto disebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp432,9 juta. Selain itu, ia menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp9,8 miliar,” jelas Alfonsus, Kamis (11/9/2025).

Menurutnya, nilai gratifikasi itu sudah dihitung berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Ngawi, dengan memperhitungkan harga jual tanah, pajak pembeli Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak penjualan.

Atas dakwaan berlapis tersebut, Winarto terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah pidana denda.

Meski begitu, Alfonsus menegaskan vonis tetap akan bergantung pada fakta-fakta yang muncul di persidangan. “Kita lihat nanti fakta persidangan akan mengarah ke mana. Jeratan pasal bisa saja menguat atau sebaliknya,” ujarnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Momen ini akan menjadi kesempatan bagi Winarto untuk membantah dakwaan yang sudah dibacakan JPU. “Sidang selanjutnya agendanya pembacaan eksepsi,” pungkas Alfonsus.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Bos TKI Ilegal Malang Divonis Ringan, Serikat Buruh Kecewa

11 Sep 2025, 21:42 WIBNews