Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Lakukan Penggalangan Donasi, WNA di Blitar Dideportasi

WhatsApp Image 2025-09-11 at 17.45.09 (4).jpeg
WNA asal Pakistan saat diamankan petugas imigrasi di Blitar. IDN Times/istimewa
Intinya sih...
  • Aksi penggalangan dana SA membuat resah masyarakat Blitar
  • SA terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan langsung dideportasi
  • Kantor Imigrasi Blitar meminta masyarakat ikut mengawasi aktivitas WNA
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Blitar, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinsial SA. Sanksi deportasi ini diberikan karena SA menyalahgunakan izin tinggal yang sudah diberikan. SA melakukan aksi penggalangan dana kepada masyarakat. Aksi tersebut membuat resah dan masyarakat melaporkan ke pihak imigrasi. Setelah dilakukan pemeriksaan mereka mengambil tindakan tegas dengan memulangkan SA ke negaranya.

1. Aksi penggalangan dana meresahkan masyarakat

WhatsApp Image 2025-09-11 at 17.45.09 (5).jpeg
Petugas imigrasi merilis WNA asal Pakistan yang di deportasi. IDN Times/istimewa

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto mengatakan tindakan SA telah melanggar aturan keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, SA terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya untuk kegiatan yang tidak semestinya. SA melakukan aksi penggalangan dana dengan dalih untuk korban bencana banjir di Pakistan. Aksi tersebut dilakukan di beberapa titik wilayah Blitar salah satunya di Kanigoro.

"Aktivitasnya yang mencurigakan membuat warga gerah dan melapor ke pihak kepolisian. SA sempat diamankan oleh petugas dari Polsek Kanigoro sebelum akhirnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut." ujarnya, Kamis (11/9/2025).

2. Terbukti menyalahgunakan izin tinggal, langsung dideportasi

WhatsApp Image 2025-09-11 at 17.45.09 (3).jpeg
WNA asal Pakistan saat diamankan petugas imigrasi di Blitar. IDN Times/istimewa

Pihak Imigrasi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap SA. Mereka memastikan SA melanggar peraturan imigrasi dan menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan. Atas perbuatannya SA mendapat sanksi deportasi.

“Setelah kami periksa, yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagai sanksinya, kami lakukan tindakan tegas berupa pendeportasian. Hari ini juga yang bersangkutan kami pulangkan ke negara asalnya,” imbuh Aditya.

3. Minta masyarakat ikut mengawasi aktivitas WNA

WhatsApp Image 2025-09-11 at 17.45.09.jpeg
Petugas imigrasi merilis WNA asal Pakistan yang di deportasi. IDN Times/istimewa

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga negara asing lainnya agar tidak menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Indonesia. Aditya juga mengapresiasi peran aktif masyarakat Blitar yang cepat tanggap melaporkan aktivitas mencurigakan.

"Kami berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Blitar dari aktivitas WNA yang tidak sesuai aturan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor ke kantor Imigrasi jika menemukan keberadaan atau kegiatan WNA yang ganjil dan mencurigakan,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Bos TKI Ilegal Malang Divonis Ringan, Serikat Buruh Kecewa

11 Sep 2025, 21:42 WIBNews