Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jelang Agustus 2026, Pemkot Malang Larang Sound Horeg

Kota Malang
Jelang Agustus 2026, Pemkot Malang Larang Sound Horeg
Sound horeg di Karnaval Desa Ampeldento, Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Share Article

Malang, IDN Times - Menjelang bulan Agustus 2026, masyarakat Kota Malang dibayangi keberadaan sound horeg dalam perayaan kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-81. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pun langsung menerbitkan larangan sound horeg di wilayahnya.

1. Pemkot Malang tegaskan sound horeg dilarang di Kota Malang

Idntimes.com
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan jika Pemkot Malang masih menerapkan pelarangan penggunaan sound horeg untuk merayakan Kemerdekaan RI. Menurutnya, pelarangan ini karena volume suara sound horeg menganggu ketenteraman warga.

"Sudah sejak 2025 ada aturan larangan sound horeg, jadi ini bukan kebijakan baru. Karena sound horeg ini kan menganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat," terangnya pada Sabtu (25/7/2026).

Wahyu menjelaskan jika sound horeg sudah lama menjadi keluhan masyarakat Kota Malang. Alasan itulah larangan sound horeg untuk kegiatan pawai budaya hingga karnaval diberlakukan juga tahun ini.

2. Masih ada warga yang ngeyel memakai sound horeg

Ilustrasi Parade Check Sound Horeg di Kabupaten Malang. (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi Parade Check Sound Horeg di Kabupaten Malang. (IDN Times/Istimewa)

Kendati telah dilarang sejak tahun lalu, Wahyu mengakui jika masih ada warga yang ngeyel menyewa sound horeg. Ia membeberkan sempat menegur sejumlah warga di Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru yang kedapatan menyewa sound horeg.

"Kemarin sudah saya tegur (Kelurahan Tunggulwulung), karena kan kesepakatannya tidak boleh menggunakan sound horeg. Karena kita melarang (sound horeg), harusnya sewajarnya saja (sound-nya)," jelasnya.

3. Sosialisasi akan kembali digencarkan oleh Pemkot Malang

Idntimes.com
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan jika pihaknya juga akan lebih gencar menormalisasikan larangan penggunaan sound horeg ini. Tujuannya agar masyarakat kembali ingat jika sejak 2025 wilayah Kota Malang melarang sound horeg.

"Selain itu, kita juga instruksikan agar Satpol PP lebih memperketat pengawasan sound horeg ini. Kita juga akan berkoordinasi Polresta (Malang Kota) terkait ini," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More