Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

DJP Tangkap 2 Tersangka Penggelapan Pajak, Negara Rugi Rp3 Miliar

Kota Malang
DJP Tangkap 2 Tersangka Penggelapan Pajak, Negara Rugi Rp3 Miliar
Ilustrasi penggelapan (IDN Times/Arief Rahmat)
  • PPNS DJP Jawa Timur III dan Polda Jatim menangkap IEC dari PT MCM Probolinggo serta IHD dari CV PB Jember atas dugaan penggelapan pajak.
  • IEC diduga menerbitkan faktur pajak fiktif sepanjang 2018–2021 hingga merugikan negara Rp1,17 miliar; IHD diduga tidak menyetorkan PPN senilai Rp1,91 miliar.
  • DJP menyatakan pidana menjadi langkah terakhir setelah pemulihan kerugian diabaikan; pengawasan faktur pajak akan diperkuat lewat Coretax dan kolaborasi aparat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Malang, IDN Times - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III bersama Polda Jawa Timur menangkap 2 tersangka korupsi pajak. Keduanya adalah IEC yang merupakan Manajer Akuntansi PT MCM Probolinggo dan IHD yang merupakan pegawai CV PB Kabupaten Jember.

  1. 1. Begini modus kedua tersangka dalam menggelapkan pajak

    Dua tersangka kasus penggelapan pajak berdiri di dalam ruangan setelah ditangkap Kanwil DJP Jawa Timur III.
    Kedua tersangka kasus penggelapan pajak yang ditangkap Kanwil DJP Jawa Timur III. (Dok. DJP Jawa Timur III)

    Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Paryan mengungkapkan kalau modus penggelapan pajak yang dilakukan IEC dengan menerbitkan faktur pajak fiktif atau faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya pada periode Januari 2018 hingga Desember 2021 di perusahaan tempatnya bekerja. Perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan PT MCM Probolinggo

    "Tersangka memanfaatkan jabatannya sebagai manajer akuntansi untuk melakukan manipulasi. Sehingga dari praktik penerbitan faktur pajak fiktif tersebut, tersangka menerima aliran dana ke rekening pribadinya yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.165.058.222," terangnya saat konferensi pada Kamis (10/9/2026).

    Sementara tersangka IHD juga terjerat kasus penggelapan pajak dengan modus tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut oleh tersangka melalui CV PB yang beralamat di Kabupaten Jember. Hal ini mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.909.534.788.

    "Tersangka IHD kita jerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sementara tersangka IEC dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf b atau Pasal 39A huruf a UU KUP," ujarnya.

  2. 2. DJP sebut penindakan pidana adalah jalan terakhir

    Suasana konferensi pers kasus penggelapan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III.
    Konferensi pers kasus penggelapan pajak di Kanwil DJP Jawa Timur III. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

    Paryan menjelaskan jika sebenarnya penindakan hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum di bidang perpajakan. Pihaknya sebenarnya sudah memberikan ultimum remedium dengan mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara sebelum penerapan sanksi pidana. Sayangnya keduanya tidak mengindahkan ultimatum yang diberikan oleh DJP, sehingga keduanya kini diserahkan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    "DJP mengingatkan seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, termasuk menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut kepada negara. Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan tegas bagi Wajib Pajak lainnya agar menjauhi praktik-praktik yang melanggar ketentuan perpajakan," jelasnya.

  3. 3. Begini langkah DJP untuk memperketat pengawasan pendapatan pajak

    Suasana konferensi pers penanganan kasus penggelapan pajak di Kanwil DJP Jawa Timur III oleh pihak berwenang.
    Konferensi pers kasus penggelapan pajak di Kanwil DJP Jawa Timur III. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

    Lebih lanjut, ia juga menjelaskan terkait langkah lanjutan untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak, khususnya dalam administrasi dan penerbitan Faktur Pajak, akan semakin semakin meningkat dan mudah melalui sistem Coretax. Kemudian kolaborasi antara Kanwil DJP Jawa Timur III, Polda Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan terus diperkuat guna mewujudkan penegakan hukum yang efektif, memberikan kepastian hukum, serta menjaga penerimaan negara demi mendukung pembangunan nasional.

    "Karena kesadaran wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan sistem perpajakan yang kuat untuk mendukung Indonesia yang lebih maju. Kami verkomitmen dalam menjaga amanah penerimaan negara," pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More