Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polisi Uji Lab Obat yang Diminum Sopir Alphard Kecelakaan di Surabaya

Kota Surabaya
Polisi Uji Lab Obat yang Diminum Sopir Alphard Kecelakaan di Surabaya
Mobil Alphard yang terlibat kecelakaan beruntun di Surabaya, Rabu (9/9/2026). (IDN Times/Khusnul Hasana)
  • Polisi menetapkan Yusuf (52), pengemudi Toyota Alphard, sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Jalan Menur Pumpungan, Surabaya, yang terjadi Rabu (9/9/2026).
  • Yusuf diduga mengantuk setelah mengonsumsi obat resep dokter; polisi menyerahkan obat tersebut ke laboratorium melalui Sidokes dan Sat Narkoba untuk mengetahui spesifikasinya.
  • Kecelakaan melibatkan sejumlah kendaraan, pedagang, dan pejalan kaki. Yusuf mengaku hendak menolong korban, sementara ia dijerat UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Surabaya, IDN Times - Polisi telah menetapkan Yusuf (52) pengemudi Toyota Alphard sebagai tersangka atas kecelakaan beruntun di Jalan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya pada Rabu (9/9/2026). Yusuf terlibat kecelakaan diduga mengantuk usai minum obat. Meski begitu polisi masih mendalami obat yang diminum Yusuf sebelum kecelakaan terjadi.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton terharap sejumlah pihak. Polisi juga telah memeriksa Yusuf.

"Kemudian dari saksi-saksi di TKP juga kita periksa semua dan kemarin kita sudah menetapkan tersangka itu pengemudi Alphard sebagai tersangka dalam kejadian laka lantas ini," ujar Galih, Jumat (11/9/2026).

Galih membernarkan bahwa Yusuf sedang mengkonsumsi obat resep dari dokter. Mengenai keterangan itu, ia masih berkordinasi dengan pihak yang berkompeten untuk mengetahui seperti apa spesifikasi obat tersebut.

"Jadi, sementara ini obat masih kami serahkan kepada Sidokes dan Sat Narkoba Polrestabes Surabaya dan sudah diserahkan ke lab untuk diuji dan kami juga belum keluar hasil dari laboratorium seperti apa," ucapnya.

Soal dugaan tabrak lari, Galih menyebut hasil pengakuan Yusuf, Yusuf tidak berniat untuk kabur. Yusuf justru ingin membantu korban.

"Jadi, ya itu kalau yang pas kecelakaan yang beruntun itu dia keluar dari mobil ingin melihat korban-korban laka itu pengin bantu menolong. Dari pengakuannya seperti itu kira-kira," ungkap Galih.

Atas perbuatannya itu, Yusuf disangkakan dengan dengan pasal 310 ayat 3, ayat 2, dan ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Toyota Alphard hitam diduga kabur usai terlibat kecelakaan dengan mobil Innova. kendaraan mewah itu lalu menabrak pedagang, pejalan kaki, serta sejumlah kendaraan di Jalan Manyar Pumpungan dan Menur Pumpungan, Surabaya.

Alphard berhenti setelah menabrak Toyota Yaris dan mobil pikap. Bagian depan mobil ringsek, sementara beberapa motor dan dua mobil parkir turut mengalami kerusakan.

Sejumlah korban tergeletak dan dibawa ambulans ke RS Haji Surabaya. Pengemudi Alphard telah diamankan di Polsek Sukolilo untuk dimintai keterangan.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More