Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Insiden Peluru Nyasar di Pasuruan, LBH Desak TNI Hentikan Latihan

Kota Surabaya
Insiden Peluru Nyasar di Pasuruan, LBH Desak TNI Hentikan Latihan
ilustrasi peluru (unsplash.com/Velizar Ivanov)
Share Article

Pasuruan, IDN Times - Lembaga Bagian Hukum (LBH) Surabaya menerima pengaduan dari warga Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, terkait insiden peluru nyasar yang diduga berasal dari aktivitas latihan militer. Berdasarkan informasi yang diterima LBH Surabaya, warga telah menemukan sedikitnya tiga selongsong peluru di sekitar rumah mereka pada Rabu (22/7/2026).

Kemudian pada Kamis (23/7/2026), warga kembali menemukan peluru nyasar dengan jumlah yang lebih banyak dibandingkan hari sebelumnya. Berulangnya peristiwa tersebut memicu ketakutan, kemarahan, dan keresahan masyarakat hingga secara spontan melakukan aksi penutupan Jalan Pantai Utara (Pantura) sebagai bentuk protes dan desakan agar negara segera mengambil langkah nyata untuk menghentikan ancaman terhadap keselamatan warga sipil.

Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin mengatakan, kejadian tersebut merupakan alarm keras atas berulangnya kegagalan negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara untuk hidup aman dan terbebas dari ancaman kekerasan. Aksi warga bukanlah peristiwa yang lahir secara tiba-tiba, melainkan akumulasi dari rasa takut, kemarahan, dan kekecewaan yang selama bertahun-tahun tidak memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian perlindungan.

"Dalam negara hukum yang demokratis, keselamatan warga sipil tidak boleh dipertaruhkan atas nama kepentingan apa pun," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).

Ia menyebut bahwa, konstitusi telah menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, serta berhak memperoleh rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak tersebut bukan sekadar norma hukum, melainkan kewajiban nyata yang harus dipenuhi oleh negara melalui setiap kebijakan dan tindakan aparatnya.

"Berulangnya insiden peluru nyasar di kawasan Alastlogo menunjukkan bahwa persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai insiden teknis atau kecelakaan semata," ungkapnya

Menurutnya, pengulangan suatu peristiwa dengan pola yang sama merupakan indikator adanya persoalan yang bersifat struktural, baik dalam aspek perencanaan latihan, pengamanan wilayah, mitigasi risiko, pengawasan penggunaan senjata, maupun mekanisme perlindungan terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi latihan militer.

"Selama faktor-faktor tersebut tidak dievaluasi secara menyeluruh, ancaman terhadap keselamatan warga sipil akan terus berulang," terang dia.

Negara berkewajiban melakukan penyelidikan yang independen, transparan, dan akuntabel terhadap setiap insiden peluru nyasar yang terjadi. Proses tersebut tidak boleh berhenti pada penelusuran asal proyektil semata, tetapi juga harus menilai apakah terdapat kelalaian, pelanggaran prosedur, atau kegagalan sistem pengamanan yang menyebabkan masyarakat sipil berada dalam jangkauan tembakan.

"Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka harus diikuti dengan pertanggungjawaban hukum dan administratif yang jelas serta terbuka kepada publik," jelas dia.

Peristiwa di Alastlogo harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan latihan militer yang berada di sekitar kawasan permukiman penduduk. Peninjauan kembali zona latihan, standar keamanan, sistem pengawasan, mekanisme peringatan dini, hingga keterlibatan masyarakat dalam penyusunan langkah mitigasi merupakan keharusan apabila negara sungguh-sungguh menempatkan keselamatan warga sebagai prioritas utama.

"Tidak boleh ada warga negara yang setiap hari hidup dengan kecemasan bahwa rumahnya sewaktu-waktu dapat ditembus peluru. Hak atas rasa aman bukan hadiah dari negara, melainkan hak konstitusional yang wajib dijamin. Ketika ancaman itu terus berulang, negara tidak cukup hanya meminta maaf. Negara wajib memperbaiki sistem, mempertanggungjawabkan setiap kelalaian, memulihkan korban, dan memastikan peristiwa serupa tidak akan pernah terulang kembali," terang dia.

Sehubungan dengan berulangnya peristiwa peluru nyasar yang mengancam keselamatan warga sipil di Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, LBH Surabaya pun mendesak:

1. Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas latihan menembak di kawasan tersebut sampai terdapat jaminan objektif bahwa keselamatan warga sipil tidak lagi berada dalam risiko.

2. Pemerintah Republik Indonesia dan TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan latihan militer di kawasan yang berdekatan dengan permukiman penduduk, termasuk meninjau ulang zona latihan, standar operasional, dan sistem mitigasi risiko.

3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia akibat berulangnya ancaman terhadap hak atas rasa aman masyarakat Desa Alastlogo.

4. Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan secara independen dan transparan terhadap setiap insiden peluru nyasar serta memastikan adanya pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran prosedur.

5. Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memberikan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan yang komprehensif kepada seluruh warga terdampak, termasuk ganti kerugian atas kerusakan rumah dan harta benda serta layanan pemulihan psikososial.

6. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi I, untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan latihan militer yang berdampak pada masyarakat sipil dan memastikan adanya evaluasi kebijakan secara terbuka dan akuntabel.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More