Wagub Jatim Sentil SPPG: Chef Jadi Wakil, Lalu Siapa Nahkoda Dapur?

- Wagub Jatim Emil Dardak meminta struktur komando dapur SPPG diperjelas setelah dugaan keracunan MBG di Sidoarjo, agar tidak ada dua pihak mengendalikan operasional.
- Dinkes Sidoarjo menemukan E. coli, Staphylococcus aureus, dan Bacillus cereus pada sampel makanan serta muntahan korban; hasilnya diserahkan kepada Polresta untuk investigasi.
- Emil menyoroti risiko jeda memasak, pengemasan, dan pengiriman melebihi empat jam, mendorong evaluasi produksi dua sesi serta kelayakan SLHS SPPG.
Surabaya, IDN Times - Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Emil Elestianto Dardak menuntut ketegasan soal siapa yang benar-benar bertanggung jawab mengendalikan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), menyusul ada kasus ditemukannya bakteri dalam kasus dugaan keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sidoarjo.
Emil bahkan menyoroti wacana menjadikan chef sebagai wakil kepala SPPG. Menurutnya, penambahan posisi tersebut jangan sampai justru membuat kewenangan di dapur semakin kabur.
“Menurut kami perlu ketegasan, siapa kepala dapurnya? Sanggup enggak kepala SPPG itu sebenarnya memimpin dapur?” ujarnya usai rapat paripurna di DPRD Jaim, Senin (14/9/2026).
Pernyataan itu disampaikan Emil saat menanggapi hasil pengembangan penyelidikan dugaan keracunan MBG di Sidoarjo. Dinas Kesehatan Sidoarjo sebelumnya menemukan bakteri Escherichia coli (E. coli), Staphylococcus aureus, dan Bacillus cereus pada sampel makanan MBG serta muntahan korban. Hasil laboratorium tersebut telah dilaporkan kepada Bupati Sidoarjo dan diserahkan kepada Polresta Sidoarjo untuk bahan investigasi.
Emil menilai temuan bakteri bukan hal baru dalam kasus serupa. Ia pun menekankan, pemerintah tidak boleh berhenti pada identifikasi bakteri penyebab, tetapi harus membongkar akar persoalan di dalam tata kelola dapur SPPG.
“Bagaimana diketahui kan hasilnya bakteri. Tetapi ini tidak ada bedanya dengan temuan di berbagai kasus-kasus sebelumnya, bakteri, bakteri, dan bakteri. Maka yang penting akar permasalahannya,” tegasnya.
Menurut Emil, apabila pengelolaan SPPG dilakukan oleh mitra, struktur komando harus dibuat jelas. Jangan sampai terdapat dua pihak yang sama-sama memegang kendali operasional dapur.
“Atau harusnya mitra, karena mitra yang kemudian memang diserahi tanggung jawab. Itu kalau memang mitra, tidak boleh ada dua nahkoda,” ujarnya.
Emil menilai kejelasan tersebut menjadi penting untuk memastikan pihak yang harus bertanggung jawab ketika terjadi persoalan dalam proses produksi maupun distribusi makanan.
“Ini menjadi titik awal untuk mencari siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab dalam keseharian,” katanya.
Ia juga menyoroti persoalan lain yang dinilai berpotensi meningkatkan risiko makanan terkontaminasi, yakni jeda antara proses memasak, pengemasan, hingga makanan diterima penerima manfaat.
Menurutnya, keberadaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) tidak otomatis menjamin tidak akan terjadi persoalan keamanan pangan. “Ini kan sudah ada SLHS-nya, tetapi ada SLHS pun masih bisa kejadian karena, katanya, masaknya itu di apa, dan pengemasannya dengan waktu pengiriman itu sudah melampaui empat jam,” ungkap Emil.
Kondisi tersebut, lanjut dia, menjadi semakin berisiko terutama bagi penerima manfaat yang mendapatkan makanan pada siang hari. “Nah, ini yang rentan ini di antaranya kan yang menerima siang hari,” ujarnya.
Emil pun mendorong evaluasi pola produksi makanan apabila satu SPPG melayani penerima manfaat dalam dua sesi, pagi dan siang. “Idealnya masaknya kan dua kali. Satu SPPG kalau melayani sesi pagi dan juga sesi siang kan tambah riskan,” tegasnya.
Ia meminta persoalan tersebut diinventarisasi secara menyeluruh dan menjadi bahan evaluasi bersama Badan Gizi Nasional (BGN). “Tolong hal-hal seperti ini, ini diinventarisir dan kemudian memang sudah kami sampaikan kepada BGN sebagai bahan masukan,” kata Emil.
Emil mengatakan Pemprov Jatim juga telah membahas persoalan tersebut bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), termasuk dengan Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Ia menyebut terdapat komitmen dari pimpinan BGN untuk membenahi persoalan tersebut dari akar, bukan sekadar menangani kasus setelah korban berjatuhan.
“Kami melihat komitmen dari pimpinan tertinggi di BGN untuk betul-betul membenahi akar-akar permasalahan ini,” ucapnya.
Di sisi pemerintah daerah, Emil memastikan Dinas Kesehatan akan terus memberikan dukungan, termasuk dalam penerbitan SLHS bagi SPPG yang belum memilikinya.
Namun, SPPG yang telah mengantongi SLHS tetapi kemudian mengalami kejadian keracunan juga akan menjadi perhatian. Pemda, kata Emil, perlu mengevaluasi apakah sertifikat tersebut masih layak dipertahankan.
“Yang sudah ada SLHS tapi ada kejadian, kita juga harus menyikapi apakah SLHS ini masih layak diberlakukan atau tidak,” pungkasnya.
Kasus dugaan keracunan massal terjadi setelah siswa dan santri Ponpes Manbaul Hikam mengonsumsi menu MBG pada 1 September 2026. Ratusan korban kemudian dilaporkan mengalami gejala dan mendapat penanganan di sejumlah fasilitas kesehatan.



















