Diduga Terlibat Kerusuhan Demo, 64 Anak di Jatim Diproses Hukum

Surabaya, IDN Times - Aksi demonstrasi berujung rusuh di Jawa Timur kini memasuki babak baru. Tak hanya orang dewasa, sebanyak 64 anak di bawah umur ikut terseret ke meja hukum setelah didiga terlibat kerusuhan pada 29 - 30 Agustus lalu.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan bahwa proses hukum terhadap anak-anak ini sudah melalui pemilahan yang sangat ketat oleh aparat penegak hukum.
“64 di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun. Pertanyaannya kita belum lama ini melihat 50 lebih dikembalikan ke orang tua. Kenapa ada yang sekarang berstatus tersangka? Kami meyakini aparat penegak hukum telah melakukan pemilahan yang sangat-sangat seksama mana yang diterapkan keadilan restoratif mana yang memang harus diproses secara hukum,” ujar Emil di Kantor Gubernur Jatim, Kamis (11/9/1025).
Menurut Emil, sebagian besar anak sudah dikembalikan ke orang tua dengan skema keadilan restoratif. Namun ada yang harus tetap diproses hukum karena tingkat keterlibatannya dalam kerusuhan dinilai serius dan berpotensi anarkistis.
“Meskipun di bawah 18 tahun, kita harus memastikan masyarakat dipenuhi. Karena para tenaga hukum melihat tingkat keterlibatan dan potensi anarkistis yang terjadi dari anak-anak ini tinggi,” tambah Emil.
Emil menjelaskan, meski begitu, proses peradilan anak berbeda dengan orang dewasa. “Karena di bawah 18 tahun mereka masih usia anak, proses peradilan pidana anak ini berbeda dengan dewasa. Nah, kami sudah pernah mengunjungi lembaga pemasyarakatan anak. Konsepnya kita ini adalah bagaimana membina mereka agar menjadi individu yang lebih baik di depannya,” terangnya.
Namun, Emil menegaskan konsekuensi hukum tetap ada. “Ada konsekuensi hukum yang memang harus ditanggung oleh mereka yang dijadikan tersangka tetapi masih berusia anak. (Nah, ini berapa totalnya Pak Wagub?) Total 64 ya. Tapi tolong di-cross check," pungkasnya.