Madiun, IDN Times – Tiga pria harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penipuan bermodus pengurusan verifikasi pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mereka mengaku memiliki “orang dalam” di Badan Gizi Nasional (BGN) dan menjanjikan proses bisa lolos hingga mendapat tanda verifikasi atau “centang biru”.

Kasus ini ditangani oleh Polres Madiun Kota setelah menerima laporan dari korban berinisial ESM (43), warga Desa Simbatan, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan.

Kasi Humas Polres Madiun Kota, Ipda Aris Yunandi, mengatakan laporan masuk pada 28 Februari 2026 terkait dugaan penipuan pengurusan pendirian dapur MBG.

“Kasus ini berawal dari pengaduan ESM tentang dugaan penipuan pengurusan pendirian dapur MBG,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Tiga terduga pelaku masing-masing berinisial KH (37) dan DW (47), warga Kabupaten Magetan, serta EP (47), warga Kota Madiun. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan mereka pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Para terduga berada di sebuah hotel di Kota Madiun, tepatnya di ruang outdoor lantai atas. Kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Madiun Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Aris.

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Riyadi, mengungkapkan dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu tas selempang biru berisi uang tunai pecahan Rp100 ribu dengan total Rp100 juta.

Selain itu, polisi juga menyita satu lembar kwitansi bukti pembayaran uang muka (DP) running dapur MBG di Desa Simbatan tertanggal 2 Maret 2026 senilai Rp100 juta.

Menurut Agus, ketiga pelaku mengaku memiliki kenalan orang dalam yang dekat dengan pegawai BGN. Mereka meminta total pembayaran sekitar Rp300 juta agar lokasi yang diajukan korban bisa lolos verifikasi SPPG.

“Karena prosesnya dijanjikan sekitar satu minggu, korban memberikan uang muka Rp100 juta sebagai tanda jadi. Sisanya akan diberikan setelah verifikasi berhasil,” jelasnya.

Namun janji tersebut tak kunjung terealisasi. Bahkan, para terduga pelaku diketahui bukan pegawai BGN dan saat diamankan tidak ditemukan tanda pengenal instansi apa pun.

“Setelah uang diserahkan, langsung dilakukan pengamanan terhadap terduga berikut barang bukti. Pemeriksaan intensif masih berlangsung. Pasal yang disangkakan adalah Pasal Penipuan,” tegas AKP Agus.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran jalur cepat pengurusan izin atau verifikasi yang meminta imbalan dalam jumlah besar, terlebih jika mengatasnamakan instansi tertentu tanpa bukti resmi.