Update Kasus Pelecehan Seksual di UNU Blitar, Dosen Diskors

- BPP UNU Blitar menonaktifkan sementara dosen terduga pelaku pelecehan seksual demi menjaga objektivitas pemeriksaan dan melindungi korban yang berjumlah sekitar 15 mahasiswi.
- Kampus membentuk Satgas Etik serta mengaktifkan Satgas PPKPT untuk memastikan proses penanganan kasus berjalan independen, profesional, dan sesuai aturan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
- Pihak universitas menyiapkan rumah perlindungan bagi korban dan saksi, sekaligus membuka ruang bagi korban lain untuk melapor tanpa rasa takut atau tekanan.
Blitar, IDN Times - Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP) Universitas Nahdlatul Ulama Blitar mengambil sejumlah langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan salah satu oknum dosen. Untuk menjamin objektivitas pemeriksaan dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban, pihak kampus resmi menjatuhkan sanksi penonaktifan sementara terhadap terduga pelaku. Sedikitnya terdapat 15 mahasiswi yanf diduga telah menjadi korban dalam kasus tersebut.
1. Bentuk Satgas Etik untuk menangani kasus dugaan pelecehan seksual

Sekretaris BPP UNU Blitar, Rudianto Hendra Setiawan, menegaskan bahwa perlindungan terhadap mahasiswa, integritas akademik, dan pembenahan tata kelola kampus menjadi prioritas utama institusi dalam penanganan kasus ini. Mereka mengaktifkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) dan membentuk Satgas Etik.
“Kami memastikan proses pemeriksaan berjalan independen, profesional, objektif, dan akuntabel sebagaimana amanat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
2. Dosen terduga pelaku pelecehan seksual sudah dinonaktifkan

Sebagai bentuk tindakan administratif dan etis, BPP UNU Blitar memberlakukan penonaktifan total terhadap oknum dosen terduga pelaku hingga proses pemeriksaan selesai dan keputusan final ditetapkan. Ruang lingkup penonaktifan sementara ini meliputi larangan mengajar dan mengisi perkuliahan, pencabutan hak pembimbingan akademik dan skripsi, pelarangan pendampingan kegiatan mahasiswa, penonaktifan dari aktivitas kelembagaan kampus, larangan penggunaan fasilitas kampus, hingga pelarangan melakukan aktivitas yang berpotensi memengaruhi independensi pemeriksaan.
"Langkah penonaktifan sementara ini merupakan keputusan administratif dan etik yang wajib dilakukan institusi untuk menjamin proses pemeriksaan berlangsung tanpa intervensi, tekanan, maupun konflik kepentingan," jelasnya.
3. Siapkan rumah perlindungan bagi korban dan saksi

BPP UNU Blitar juga berkomitmen memberi perlindungan kepada pelapor dan saksi dalam kasus ini. Mereka membuka ruang luas kepada korban lain untuk berani melapor. Bahkan mereka juga menyiapkan rumah perlindungan bagi saksi maupun pelapor yang merasa terancam. Hal ini merupakan bentuk komitmen mereka dalam menangani kasus tersebut.
"Kami berempati kepada korban untuk itu kami juga menyiapkan rumah perlindungan bagi korban," pungkasnya.
















