Magetan, IDN Times – Masa penahanan 20 hari terhadap 6 tersangka kasus dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan periode 2020–2024 resmi berakhir pada Selasa (12/5/2026). Meski demikian, para tersangka belum bisa menghirup udara bebas setelah Kejaksaan Negeri Magetan memutuskan memperpanjang masa tahanan mereka.

Perpanjangan dilakukan karena proses pemberkasan perkara masih belum rampung. Jaksa peneliti diketahui masih menuntaskan penelitian berkas sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, mengatakan masa tahanan enam tersangka diperpanjang hingga lebih dari satu bulan ke depan.

“Penahanan para tersangka sudah kami perpanjang hingga 21 Juni 2026,” ujar Andy melalui pesan singkat, Selasa (12/5/2026).

Andy menjelaskan, hingga saat ini perkara dugaan korupsi dana pokir tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21. Karena itu, penyidik dan jaksa peneliti masih terus melengkapi berbagai dokumen serta alat bukti yang dibutuhkan.

Tak hanya fokus pada berkas perkara, Kejari Magetan juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Ratusan kelompok masyarakat (pokmas) terlihat masih dimintai keterangan oleh penyidik.

Selain pokmas, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan juga ikut menjalani pemeriksaan untuk mendalami alur penggunaan dana pokir yang kini menjadi sorotan publik.

Kejari Magetan memastikan proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk memperkuat konstruksi hukum sebelum kasus masuk ke meja persidangan.

Kasus dugaan korupsi pokir DPRD Magetan sendiri menjadi perhatian masyarakat karena menyeret ketua DPRD serta sejumlah pihak dalam pengelolaan anggaran aspirasi dewan periode 2020–2024.