Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di UNU Blitar Pernah Disanksi Kampus

- Seorang dosen di UNU Blitar kembali diduga melakukan pelecehan seksual meski sebelumnya pernah disanksi dan dinonaktifkan atas kasus serupa beberapa tahun lalu.
- Setelah pergantian rektor pada 2022, dosen tersebut kembali mengajar dan menduduki jabatan strategis, namun kini dilaporkan telah melecehkan lima mahasiswi saat jam kuliah.
- Mahasiswa melalui PMII menuntut kampus segera menjatuhkan sanksi tegas dengan mengeluarkan dosen pelaku dan memastikan ia tidak lagi diberi kesempatan mengajar.
Blitar, IDN Times - Dosen terduga pelaku kasus pelecehan seksual di kampus Universitas Nahdhatul Ulama (UNU) Blitar ternyata pernah mendapat sanksi atas kasus serupa beberapa tahun lalu. Meski begitu, dosen ini tidak kapok dan melakukan kembali kesalahan yang sama. Mahasiswa menuntut kampus untuk bertindak tegas mengeluarkan dosen ini dan tidak memberi kesempatan mengajar.
1. Dosen yang sama juga lakukan pelecehan seksual beberapa tahun lalu

Ketua Komisariat PMII UNU Blitar, Ahmad Kafi mengatakan dari hasil penelusuran diketahui dosen tersebut pernah melakukan perbuatan pelecehan beberapa tahun lalu. Pihak kampus kemudian memberi sanksi berupa penonaktifan sebagai dosen.
"Dulu sekitar tahun 2017 atau 2019 yang bersangkutan dinonaktifkan sebagai dosen atas kasus pelecehan seksual, saat itu yang mengawal kasus tersebut senior kami," ujarnya, Senin (11/5/2026).
2. Rektor ganti, dosen mengajar kembali

Pergantian Rektor di tahun 2022 memberikan kesempatan kedua bagi dosen tersebut. Dosen ini bahkan menduduki sebuah jabatan cukup strategis. Namun, dosen itu melakukan kesalahan yang sama. Sejauh ini terdapat 5 mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual. Ironisnya aksi tersebut dilakukan dosen saat jam kuliah.
"Ada pergantian rektor sekitar tahun 2022 dan dosen kembali mengajar," tuturnya.
3. Meminta dosen dikeluarkan dan tidak kembali lagi

Kafi menambahkan sebelumya telah mendampingi korban untuk melaporkan kasus tersebut ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di kampus pada 21 April lalu. Pihak kampus menjanjikan penanganan kasus ini akan selesai dalam waktu 7 hari. Namun hingga saat ini pihak kampus belum memeberikan sanksi terhadap oknum dosen tersebut.
"Tuntutan kami agar oknum dosen tersebut dikeluarkan dan tidak kembali lagi," pungkasnya.















