Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Guru Honorer Surabaya Perkosa Siswinya di Sekolah

Guru Honorer Surabaya Perkosa Siswinya di Sekolah
Ilustrasi pemerkosaan. IDN Times/Sukma Shakti
Intinya Sih
  • Guru honorer berinisial MS (25) ditangkap Polrestabes Surabaya atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap siswi 14 tahun di beberapa lokasi, termasuk area sekolah.
  • Kasus terungkap setelah korban melapor bersama orang tuanya pada 8 April 2026, dan tersangka diamankan sembilan hari kemudian untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Korban mendapat pendampingan keluarga serta perlindungan anak, sementara polisi menjerat pelaku dengan UU TPKS dan pasal KUHP terkait kekerasan seksual terhadap anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Surabaya, IDN Times - Seorang guru honorer berinisial MS (25) ditangkap Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya atas dugaan kekerasan seksual berupa pencabulan dan pemerkosaan terhadap siswinya yang masih berusia 14 tahun. Kasus tersebut kini dalam penanganan kepolisian.

Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari mengatakan, dugaan tindak kekerasan seksual itu terjadi sejak akhir 2025 di beberapa lokasi, termasuk area sekolah yakni laboratorium hingga toilet dan sebuah rumah kosong di kawasan Sukomanunggal, Surabaya.

“Korban melapor didampingi orang tuanya pada 8 April 2026. Tersangka kemudian diamankan pada 17 April 2026,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pertama diduga terjadi pada November 2025 saat korban hendak pulang sekolah. Korban disebut mengalami tindakan tidak pantas di ruang laboratorium komputer sekolah.

Korban sempat melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri. Namun, polisi menduga tindakan serupa kembali terjadi beberapa kali di lokasi berbeda. “Dugaan kekerasan seksual terjadi berulang di beberapa tempat,” kata Melatisari.

Polisi menyebut korban telah mendapatkan pendampingan dari keluarga dan proses pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan perlindungan anak. Sementara tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. MS dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal dalam KUHP terkait kekerasan seksual terhadap anak.

Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak, agar korban bisa segera mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More