Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Banpol Jatim Tembus Rp165 M, PKB Kantongi Rp33,8 M

Banpol Jatim Tembus Rp165 M, PKB Kantongi Rp33,8 M
ilustrasi seseorang yang sedang menampilkan perencanaan anggaran dan investasi (pexels.com/Jakub Zerdzicki)
Intinya Sih
  • Pemprov Jawa Timur menyiapkan Banpol 2026 sebesar Rp165 miliar untuk 10 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Jatim hasil Pemilu 2024.
  • PKB menjadi penerima terbesar dengan Rp33,87 miliar, disusul PDI Perjuangan Rp28,01 miliar dan Gerindra Rp26,91 miliar berdasarkan jumlah suara sah masing-masing partai.
  • Nilai bantuan naik menjadi Rp7.500 per suara dan wajib digunakan minimal 51 persen untuk pendidikan politik serta maksimal 49 persen untuk operasional partai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menggelontorkan anggaran bantuan keuangan partai politik (Banpol) sebesar Rp165 miliar pada 2026. Dana hibah tersebut dibagikan kepada 10 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Jatim hasil Pemilu 2024, dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi penerima terbesar.

PKB tercatat memperoleh Banpol senilai Rp33,87 miliar atau tertinggi di antara seluruh partai penerima. Posisi berikutnya ditempati PDI-Perjuangan dengan Rp28,01 miliar dan Partai Gerindra sebesar Rp26,91 miliar.

Besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai pada Pemilu Legislatif 2024. Tahun ini, nilai bantuan naik menjadi Rp7.500 per suara, meningkat Rp2.500 dibanding 2025 yang sebesar Rp5.000 per suara.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim, Eddy Supriyanto mengatakan kenaikan nilai bantuan tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku untuk mendukung operasional partai dan pendidikan politik masyarakat.

“Banpol tahun 2026 untuk DPRD Jatim sebesar Rp7.500 per suara. Sebelumnya tahun 2025 Rp5.000, sedangkan tahun 2024 sebesar Rp2.500,” ujarnya.

Menurut Eddy, dana hibah itu hanya diberikan kepada partai politik yang memiliki keterwakilan di DPRD Jatim. Penggunaannya juga diatur, yakni minimal 51 persen untuk pendidikan politik dan maksimal 49 persen untuk operasional partai.

“Penggunaannya untuk pendidikan politik minimal 51 persen dan operasional partai maksimal 49 persen,” katanya.

Meski anggaran telah disiapkan, pencairan Banpol belum dilakukan. Bakesbangpol Jatim saat ini masih menunggu proses administrasi dan pengajuan pencairan dari masing-masing partai politik.

Berikut rincian Banpol Jatim 2026:

PKB: Rp33,87 miliar

PDI Perjuangan: Rp28,01 miliar

Gerindra: Rp26,91 miliar

Golkar: Rp17,36 miliar

Demokrat: Rp14,04 miliar

NasDem: Rp13,65 miliar

PAN: Rp9,89 miliar

PKS: Rp9,80 miliar

PPP: Rp7,33 miliar

PSI: Rp4,13 miliar

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More