PKB Belum Pecat Ketua DPRD Magetan yang Tersangka Korupsi

- Kejari Magetan menetapkan enam tersangka, termasuk Ketua DPRD Magetan Suratno, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir senilai ratusan miliar rupiah periode 2020–2024.
- DPW PKB Jawa Timur belum memutuskan status keanggotaan Suratno dan memilih menunggu perkembangan hukum sambil menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan.
- PKB memastikan pendampingan hukum bagi Suratno sejak tahap pemanggilan saksi, serta berkoordinasi dengan tim pengacaranya untuk memantau jalannya proses penyelidikan hingga penyidikan.
Surabaya, IDN Times - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Jawa Timur merespons penetapan Ketua DPRD Magetan, Suratno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah. Hingga kini, Suratno masih berstatus sebagai kader PKB.
Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Multazamudz Dzikri, yang akrab disapa Azam, mengatakan pihaknya belum terburu-buru mengambil keputusan terkait status keanggotaan Suratno. PKB memilih menunggu perkembangan proses hukum.
“Terkait status kader, kita tunggu prosesnya dulu,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
PKB Jawa Timur saat ini juga tengah mendalami kasus yang menjerat Suratno. Mereka menyatakan menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan bersikap kooperatif dalam proses yang berjalan.
“Kami sedang mempelajari kasusnya, dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Azam.
Selain itu, PKB Jatim akan berkomunikasi dengan tim kuasa hukum Suratno guna mengetahui perkembangan perkara, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
“Kami akan berkoordinasi dengan tim hukumnya terkait proses yang sudah dijalani,” tambahnya.
Azam memastikan bahwa pendampingan hukum terhadap Suratno telah diberikan sejak awal, bahkan sejak yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.
“Sejak menerima surat pemanggilan sebagai saksi, kami sudah memberikan bantuan hukum,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan tahun anggaran 2020–2024. Salah satu tersangka adalah Ketua DPRD Magetan berinisial SN.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari pemeriksaan puluhan saksi serta ratusan dokumen.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pokir DPRD,” ujar Sabrul, Kamis (23/4/2026).
Selain SN, tersangka lainnya adalah JML dan JMT yang merupakan anggota DPRD, serta AN, TH, dan ST sebagai tenaga pendamping dewan.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pokir yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan. Dalam kurun waktu 2020 hingga 2024, total anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp335,8 miliar, dengan realisasi sebesar Rp242,9 miliar.
Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis. Para tersangka diduga menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana.
Selain itu, kelompok penerima hibah diduga hanya dijadikan formalitas administratif. Proposal hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) disebut telah dikondisikan sebelumnya.
“Ditemukan praktik pemotongan dana hibah serta indikasi kegiatan fiktif yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelas Sabrul.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.
Kejari Magetan menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.
















