Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pelaku Pembacokan Pelajar Akhirnya Tertangkap, Ternyata...

Pelaku Pembacokan Pelajar Akhirnya Tertangkap, Ternyata...
Tersangka DS saat di Polres Gresik. Dok. Polres Gresik.
Intinya Sih
  • Polisi Gresik berhasil menangkap pelaku pembacokan pelajar yang terjadi di perempatan Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, setelah melakukan penyelidikan intensif hingga ke luar kota.
  • Pelaku utama berinisial DS (22) dan rekannya G alias Pikolo ditangkap di kawasan Mulyorejo, Malang, dengan barang bukti berupa celurit, pakaian, helm, dan tas.
  • DS mengakui menyerang korban MFK (19) menggunakan senjata tajam hingga terluka, dan kini dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Gresik, IDN Times - Aksi pembacokan brutal di tengah kemacetan jalan raya akhirnya terungkap. Seorang pelajar di Gresik menjadi korban serangan mendadak orang tak dikenal saat berhenti di perempatan Desa Bringkang, Kecamatan Menganti. Polisi kini telah menangkap pelaku utama yang ternyata juga berstatus pelajar.

Kasus ini bermula pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban berinisial MFK (19) saat itu baru saja mengisi bahan bakar dan hendak pulang. Namun saat berhenti di lampu perempatan yang macet, korban tiba-tiba diserang dari belakang menggunakan senjata tajam.

Serangan itu mengenai punggung kiri korban hingga mengalami luka robek. Dalam kondisi terluka, korban langsung memutar balik dan menyelamatkan diri ke rumah sakit terdekat sebelum melaporkan kejadian ke polisi.

Kasatreskrim Polres Gresik, Arya Widjaya, mengungkapkan bahwa pelaku diringkus setelah tim melakukan penyelidikan intensif. “Tim Resmob melakukan penelusuran hingga ke luar kota dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Malang,” ujarnya tertulis, Kamis (23/4/2026).

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (22/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Mulyorejo, Kota Malang. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang, yakni DS (22) sebagai pelaku utama dan G alias Pikolo yang berperan menyediakan senjata tajam.

Dari hasil pemeriksaan, DS mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban di lokasi kejadian. Sementara rekannya, G, diketahui menyiapkan senjata berupa celurit yang digunakan dalam aksi tersebut.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya celurit, pakaian pelaku, helm, serta tas yang digunakan saat kejadian. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama di titik-titik rawan kejahatan di jalan raya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More