Diterpa Kasus Pungli, ESDM Jatim Klaim Pelayanan Tetap Jalan

- Dinas ESDM Jatim melakukan pembenahan internal setelah tiga pejabatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungli perizinan oleh Kejati Jatim.
- Plt Kepala Dinas Aftabuddin Rijaluzzaman menegaskan pelayanan publik di sektor energi tetap berjalan normal meski proses hukum masih berlangsung.
- Pihak ESDM Jatim menunggu hasil pemeriksaan kejaksaan untuk menentukan langkah evaluasi dan perbaikan, sambil menjaga koordinasi agar potensi pelanggaran bisa diminimalkan.
Surabaya, IDN Times - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat melakukan pembenahan internal usai penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan. Fokus utama diarahkan pada menjaga stabilitas layanan publik agar tidak terdampak proses hukum yang tengah berjalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Jatim, Aftabuddin Rijaluzzaman menegaskan bahwa langkah prioritas saat ini adalah menormalkan kembali seluruh aktivitas pelayanan di sektor energi.
“Yang jelas kami melakukan pembenahan dan mengembalikan kegiatan seperti semula. Tugas pokok utama kami adalah memastikan pelayanan publik di bidang energi tetap berjalan dengan baik. Itu yang menjadi prioritas,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Aftabuddin menekankan, di tengah proses hukum yang masih berlangsung, tidak boleh ada gangguan terhadap layanan kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Ia memastikan seluruh fungsi pelayanan tetap berjalan sesuai standar operasional.
Sementara itu, untuk langkah lanjutan, pihaknya memilih menunggu hasil pendalaman dari penyidik kejaksaan. Evaluasi internal akan dilakukan berdasarkan temuan dan rekomendasi resmi dari aparat penegak hukum.
“Untuk hal lainnya, kami menunggu perkembangan dari hasil pemeriksaan kejaksaan. Jika nantinya ada hal-hal yang perlu diperbaiki, tentu akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Ia menambahkan, koordinasi dengan Kejati Jatim akan terus dilakukan guna memastikan perbaikan yang dilakukan tepat sasaran, terutama dalam menutup celah potensi pelanggaran di sektor perizinan.
“Kami menunggu rekomendasi dari kejaksaan karena mereka yang mengetahui letak permasalahannya. Namun secara prinsip, pelayanan tidak boleh terganggu,” tegasnya.
Sekadar diketahui, Tiga pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, masing-masing Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, serta seorang pejabat berinisial H yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

















