Dalami Surat Sakti, KPK Kembali Periksa Pejabat Pemkab Tulungagung

- KPK memeriksa sembilan pejabat Pemkab Tulungagung di kantor BPKP Jawa Timur terkait dugaan korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
- Penyidik mendalami proses pembuatan surat pengunduran diri kepala OPD yang diduga digunakan sebagai alat tekanan oleh bupati terhadap bawahannya.
- Surat berisi pernyataan kesediaan mundur dan tanggung jawab anggaran itu dinilai melanggar norma ASN serta dipakai untuk memuluskan praktik reimburse biaya pribadi bupati.
Tulungagung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat, terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung non aktif, Gatut Sunu Wibowo. Pemeriksaan ini dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, di Jalan Raya Bandara Juanda, Semambung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Sebanyak sembilan pejabat di lingkup Pemkab Tulungagung menjalani pemeriksaan hari ini.
1. Sembilan pejabat di lingkup Pemkab Tulungagung diperiksa hari ini

Jubir KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah saksi ini. Para pejabat yang diperiksa hari ini adalah AW Kabag Protokol Setda Tulungagung, JTR staf protokol, AL dan MG sekretaris pribadi bupati, FH Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung, MMM Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Tulungagung, SO Kepala Dinas Pertanian Tulungagung, RP Kepala Dinas Sosial Tulungagung dan HTO Kepala Satpol PP Tulungagung.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung," ujarnya, Rabu (22/4/2026).
2. Penyidik mendalami penyiapan surat yang ditandatangani kepala OPD

Dalam pemeriksaan ini, pihak penyidik mendalami kronologi penyiapan ataupun pembuatan surat pernyataan pengunduruan diri para Kepala OPD. Berdasarkan penyidikan sebelumnya, Gatut Sunu mengggunakan surat ini untuk menekan para OPD agar menuruti kemauannya.
"Di mana surat pernyataan tersebut yang kemudian diduga digunakan oleh Bupati untuk menjadi alat pemeras atau alat tekan kepada para OPD yang menandatangani surat pernyataan tersebut. Karena memang surat pernyataan ini kan ketika ditandatangani itu belum ada tanggalnya," tuturnya.
3. Isi surat tersebut digunakan untuk menekan kepala OPD

Budi menilai isi dari surat yang ditandatangani oleh Kepala OPD tersebut sangatlah berat. Dalam surat tersebut tertulis jika dinilai tidak kompeten dalam melaksanakan tugas, para Kepala OPD bersedia untuk mengundurkan diri dari jabatan ataupun dari ASN. Keberadaan surat ini dinilai melanggar dari ketentuan dan norma dalam tata kelola ASN. Dalam surat tersebut juga menyangkut bahwa setiap pengelolaan anggaran menjadi tanggung jawab dari para Kepala OPD.
"Termasuk surat pernyataan pengelolaan anggaran, jadi karena memang modus yang digunakan Bupati Pak GSW ini selalu reimburse atau meminta ganti atas biaya-biaya operasional keperluan pribadi, di-reimburse kepada perangkat dinas gitu," pungkasnya.

















