Mojokerto Mau Pindah Ibu Kota, Pemprov Minta Hitung Fiskal

- Pemprov Jatim memberi lampu kuning atas rencana pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto ke Kecamatan Mojosari, menekankan pentingnya perhitungan fiskal sebelum proyek dijalankan.
- Wakil Gubernur Emil Dardak mengingatkan agar Pemkab Mojokerto menyiapkan strategi pembangunan realistis dan bertahap supaya proyek tidak terhenti akibat keterbatasan anggaran.
- Sekdaprov Adhy Karyono menegaskan dukungan bersyarat, meminta agar pemindahan pusat pemerintahan tidak mengorbankan program prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.
Mojokerto, IDN Times - Rencana pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto dari wilayah Kota Mojokerto ke Kecamatan Mojosari mendapat lampu kuning dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Meski mendukung tujuan pemerataan pembangunan, Pemprov mengingatkan agar proyek besar tersebut tidak dijalankan secara tergesa-gesa tanpa memperhitungkan kemampuan keuangan daerah.
Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak menegaskan, pemindahan ibu kota kabupaten memang memiliki tujuan yang baik untuk mendorong pertumbuhan wilayah yang lebih merata. Namun, di tengah tekanan ekonomi dan tantangan fiskal yang masih terjadi, pemerintah daerah diminta berhitung secara cermat sebelum mengeksekusi proyek tersebut.
"Tujuannya baik, untuk pengembangan wilayah yang lebih merata. Namun, kita memang menyadari saat ini ada tantangan dalam kondisi fiskal, baik di tingkat global maupun lokal," ujarnya.
Menurut Emil, tantangan terbesar bukan hanya pada aspek perencanaan, tetapi juga kemampuan pembiayaan jangka panjang. Pemkab Mojokerto pun diminta menyiapkan strategi pembangunan yang realistis agar proyek pemindahan pusat pemerintahan tidak berhenti di tengah jalan akibat keterbatasan anggaran.
"Mau tidak mau, solusinya adalah melakukan penahapan pembangunan secara bijak," katanya.
Emil enggan berkomentar lebih jauh mengenai persoalan teknis yang berkembang, termasuk rencana penggunaan skema tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) untuk kebutuhan lahan. Ia menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Namun, Emil mengingatkan seluruh kebutuhan dasar proyek harus dipastikan lebih dulu, mulai dari ketersediaan lahan, kesiapan anggaran, hingga jaminan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal selama proses pemindahan berlangsung.
Senada dengan Emil, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono juga meminta Pemkab Mojokerto menjadikan kemampuan fiskal sebagai pertimbangan utama sebelum merealisasikan pemindahan pusat pemerintahan.
"Yang paling penting mempertimbangkan kekuatan fiskalnya. Dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, jangan sampai anggaran daerah justru habis dan terfokus hanya untuk membangun gedung-gedung pemerintahan," tegas Adhy.
Adhy menegaskan Pemprov Jatim pada prinsipnya mendukung langkah-langkah pengembangan daerah, termasuk pemindahan pusat pemerintahan jika memang bertujuan meningkatkan pelayanan publik. Ia hanya mengingatkan pembangunan infrastruktur pemerintahan tidak boleh menggeser prioritas program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan proyek tersebut tidak mengorbankan anggaran untuk sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, maupun pembangunan infrastruktur dasar.
"Silakan dikembangkan, tetapi tetap utamakan program-program prioritas untuk kebutuhan masyarakat luas," tegasnya.
Terkait proses administrasi, Adhy mengaku masih mempelajari surat rekomendasi yang berkaitan dengan rencana pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto. Sementara persoalan lahan maupun mekanisme tukar guling disebutnya sebagai urusan internal pemerintah kabupaten.


















