Kejari Perak Periksa 35 Orang Soal Dugaan Korupsi PD Pasar Surya

- Kejari Tanjung Perak telah memeriksa 35 orang, termasuk direksi PD Pasar Surya, dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan stan dan lahan kosong.
- Penyidikan berawal dari keluhan masyarakat soal penyewaan stan dan lahan tanpa prosedur serta perjanjian, yang membuat PD Pasar Surya kehilangan potensi pendapatan.
- Dalam penggeledahan Maret 2026, penyidik menyita 233 dokumen dan perangkat elektronik; kerugian serta pihak paling bertanggung jawab masih didalami.
Surabaya, IDN Times - Sebanyak 35 orang telah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya. Dari puluhan orang yang diperiksa tersebut, di antaranya merupakan jajaran direksi PD Pasar Surya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan tata kelola stan dan lahan kosong di lingkungan PD Pasar Surya Surabaya.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan perkara saat ini masih dalam proses pendalaman sebelum nantinya memasuki tahapan selanjutnya.
"PD Pasar lagi berproses, sudah diperiksa 35 orang, mohon doa restunya untuk segera berproses tahap selanjutnya. Kerugian nantilah pas penyampaian," ujar Iswara, Rabu (12/8/2026).
Iswara belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai perkara tersebut. Menurut dia, penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang sebagian besar berasal dari internal PD Pasar Surya.
"Dilakukan pendalaman-pendalaman dan saksi sementara kan masih di internal PD Pasar," terang dia.
Ia juga memastikan jajaran direksi PD Pasar Surya termasuk dalam 35 orang yang telah diperiksa.
"Ya (Direksi PD Pasar Surya ikut diperiksa)," pungkas Iswara.
Kejari Tanjung Perak belum membeberkan kronologi lengkap maupun nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Informasi lebih detail akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan pendalaman selesai.
Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak Surabaya menggeledah kantor PD Pasar Surya pada Senin (30/3/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyewaan stan pasar pada 2024-2025.
Dari penggeledahan di kantor PD Pasar Surya di Jalan Manyar Kertoarjo, penyidik menyita sedikitnya 233 dokumen. Selain itu, sejumlah barang elektronik turut diamankan, yakni delapan telepon seluler, satu laptop, dan satu CPU.
"Penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada 15 saksi yang merupakan staf dari PD Pasar Surya," ujar Iswara, Selasa (31/3/2026).
Iswara menjelaskan, dugaan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait penyewaan stan dan lahan yang diduga tidak sesuai prosedur. Dalam prosesnya, ditemukan sejumlah stan dan lahan yang disewakan tanpa dilengkapi perjanjian.
Penyewaan tersebut berada di sejumlah wilayah kerja PD Pasar Surya, yakni cabang timur, cabang utara, dan cabang selatan. Cabang timur menaungi 20 unit pasar, cabang utara 27 unit pasar, sedangkan cabang selatan membawahi 15 unit pasar.
"Tidak adanya perjanjian sewa tersebut, PD Pasar Surya kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima, ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah," jelasnya.
Menurut Iswara, PD Pasar Surya kehilangan potensi pendapatan karena tidak memiliki dasar untuk melakukan penagihan kepada para penyewa stan. Para penyewa juga disebut tidak membayar sewa karena tidak mengetahui besaran tarif maupun mekanisme pembayarannya.
Selain itu, terdapat sejumlah stan dan lahan kosong yang diduga diberikan tanpa melalui proses negosiasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Terdapat beberapa stand dan lahan kosong yang diberikan tanpa melalui proses negosiasi sesuai prosedur yang berlaku," terang Iswara.
Kejari Tanjung Perak memastikan perkara tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik masih mendalami kasus untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.


















