Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kepala Sekolah SMPN 18 Malang Resmi Dilaporkan Polisi

Kota Malang
3 min read
Kepala Sekolah SMPN 18 Malang Resmi Dilaporkan Polisi
ilustrasi penganiayaan. (pexels.com/mart)
  • Kepala SMPN 18 Malang berinisial MAH dilaporkan wali murid ke Unit PPA Polresta Malang Kota atas dugaan kekerasan terhadap siswa terkait seragam batik lurik.

  • Polisi menerima satu laporan setelah video dugaan kekerasan beredar; CCTV telah diamankan dan penyidik memeriksa korban, saksi, rekaman, pemeriksaan medis, serta alat bukti lain.

  • MAH berpotensi dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 3–6 bulan penjara dan denda Rp70 juta, bergantung pembuktian.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Malang, IDN Times - Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 18 Kota Malang, berinisial MAH, didemo para siswa dan wali murid pada Jumat (25/9/2026). Duduk perkaranya karena ka diduga melakukan kekerasan pada sejumlah siswa pada Kamis (24/9/2026) pukul 07.00 WIB. Kekerasan ini disebabkan karena siswa tidak mengenakan seragam batik lurik. Kasus ini pun kini naik ke ranah pidana.

  1. 1. Kepala Sekolah SMPN 18 Malang resmi dilaporkan polisi

    Idntimes.com
    Laporan wali murid SMPN 18 Malang di Polresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

    Sejumlah wali murid yang tidak terima anaknya dianiaya oleh MAH akhirnya melaporkan kasus ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. Salah satunya orang tua siswa berinisial RAF (13), MR (30). Laporan ini dibuat karena merasa tindakan yang dilakukan MAH sudah berlebihan.

    "Anak saya saat itu ditampar karene hal sepele saja, karena seragam. Masalahnya nggak pakai seragam baju adat lurik. Kepala sekolahnya kayaknya gak berkenan, akhirnya sampai dipukul, dijewer, dijambak juga, pokoknya kekerasan fisik," terangnya pada Sabtu (26/9/2026).

    MR beralasan jika tidak semua wali murid memiliki uang untuk membeli kain batik lurik, sehingga mengenakan baju batik seadanya. Tapi MAH tidak mau menerima alasan tersendiri, sehingga beberapa siswa menjadi korban kekerasan.

  2. 2. Polresta Malang Kota telah menerima laporan ini

    Idntimes.com
    Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

    Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dari para wali murid SMPN 18 Malang. Ia menjelaskan kalau berdasarkan keterangan awal pelapor, dugaan kekerasan diketahui setelah orang tua korban menerima rekaman video dari wali murid lainnya. Dalam rekaman tersebut, korban diduga mengalami empat kali tamparan dan satu kali pukulan menggunakan tangan mengepal.

    "Laporan sudah diterima dan saat ini masih didalami penyidik. CCTV sudah diamankan dan pemeriksaan terhadap korban serta alat bukti lainnya masih dilakukan untuk memperjelas peristiwa yang dilaporkan," jelasnya.

    Lukman juga menyampaikan kalau pihaknya membuka kesempatan bagi pihak lain yang memiliki informasi atau merasa mengalami dugaan kekerasan untuk menyampaikannya kepada kepolisian. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap informasi yang berkaitan dengan perkara dapat diverifikasi melalui proses hukum. "Saat ini baru 1 pelapor, jika ada pihak lain yang merasa menjadi korban atau mengetahui kejadian terkait, kami tetap membuka ruang untuk laporan dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur," ujarnya.

  3. 3. MAH terancam pasal perlindungan anak

    Idntimes.com
    Para siswa SMPN 18 Malang saat memprotes kekerasan yang dilakukan kepala sekolahnya. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

    Lebih lanjut, Lukman menyampaikan kalau MAH bisa dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman 3-6 bulan penjara dan denda Rp70 juta.

    "Penerapan pasal terhadap pihak yang dilaporkan tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam proses hukum. Sampai saat inj Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman dengan memeriksa keterangan korban, saksi, rekaman CCTV, hasil pemeriksaan medis, serta alat bukti lain yang diperoleh penyidik," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More