Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

ART Disebut Tak Bisa Pulang karena Denda Rp3,5 Juta

Kota Surabaya
4 min read
ART Disebut Tak Bisa Pulang karena Denda Rp3,5 Juta
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat berbincang dengan korban. Dok. Pemkot Surabaya.
Share Article

Surabaya, IDN Times - Tangis seorang asisten rumah tangga (ART) yang disebut tak bisa pulang karena dibebani denda Rp3,5 juta membuat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun langsung. Eri mendatangi perusahaan penyalur ART di kawasan Gunung Anyar, Surabaya, setelah menerima laporan dari keluarga pekerja.

Tak hanya menemukan pekerja yang ingin pulang, Eri juga mendapati sejumlah pekerja dari luar Surabaya masih berada di lokasi penampungan perusahaan. Mereka kemudian menyampaikan keinginannya untuk kembali ke daerah asal masing-masing.

“Dia tidak berani pulang karena harus membayar denda. Saya kemudian datang langsung ke lokasi. Ternyata ada beberapa pekerja dari luar Surabaya yang terpaksa bertahan di tempat tersebut,” ujarnya, Minggu (27/9/2026).

Kasus bermula dari laporan anak seorang pekerja bernama Siti Cholifah. Perempuan tersebut sebelumnya mendapat pekerjaan sebagai ART di Bali melalui perusahaan penyalur.

Namun, Cholifah hanya bekerja sekitar satu minggu sebelum diminta kembali ke perusahaan penyalur karena muncul persoalan keluarga di tempatnya bekerja.

Persoalan kemudian muncul ketika Cholifah hendak pulang. Menurut keterangan Eri dan Cholifah, perusahaan meminta dirinya membayar denda sebesar Rp3,5 juta. “Namun, ternyata di sana (perusahaan penyalur) dia dikenai denda sebesar Rp3.500.000. Padahal, bukan kesalahan dia ketika keluar dari tempat kerja (di Bali), karena memang diminta berhenti akibat ada masalah keluarga di sana,” kata Eri.

Kondisi tersebut membuat Cholifah tidak berani meninggalkan perusahaan. Keluarganya kemudian melaporkan persoalan itu kepada Eri. “Saya bilang ke anaknya, Mas, saya akan turun langsung. Saya akan menyelesaikan dan menyelamatkan ibu Anda. Karena ibunya sampai menangis dan tidak bisa pulang,” tutur Eri.

Saat mendatangi lokasi, Eri sempat mendapat informasi bahwa Cholifah telah bekerja di Banyuwangi dan telepon selulernya tidak dapat dihubungi. Namun setelah dilakukan pengecekan, Cholifah ternyata masih berada di tempat penampungan perusahaan di Gunung Anyar.

Eri kemudian menemui Cholifah dan meminta keterangan secara langsung. Ia juga mengecek kondisi tempat penampungan para pekerja. Kondisi kamar yang ditempati para pekerja cukup pengap. Ia juga menemukan dua pekerja asal Malang berada di lokasi. Salah satunya disebut sedang sakit hingga kesulitan berjalan.

“Ada dua orang yang berasal dari Malang. Salah satunya mengalami sakit sehingga tidak bisa berjalan. Sejak malam dia terus menangis dan mengeluhkan kedua kakinya sakit,” ungkapnya.

Eri kemudian meminta ambulans untuk membawa pekerja tersebut ke rumah sakit guna menjalani pemeriksaan medis. Setelah diperiksa, pekerja itu kemudian diantar kembali ke Malang.

Tak berhenti di sana, Eri menanyakan satu per satu kondisi pekerja lainnya. Dari komunikasi tersebut, ia menyebut seluruh pekerja yang ditemui ingin kembali ke daerah masing-masing. “Saya tanyakan kepada mereka yang lain satu per satu karena saya juga tidak enak. Ternyata mereka semua ingin pulang,” katanya.

Eri kemudian meminta perusahaan menyelesaikan hak-hak para pekerja yang masih ditahan. Menurutnya, uang milik para pekerja yang sebelumnya masih berada di perusahaan akhirnya dibayarkan seluruhnya.

“Uang mereka yang masih ditahan perusahaan, alhamdulillah, dibayarkan seluruhnya. Setelah itu, saya antar mereka pulang dan memastikan mereka kembali ke rumah masing-masing,” katanya.

Dalam peninjauan itu, Eri juga langsung berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengecek status perizinan perusahaan penyalur ART tersebut.

Dari hasil koordinasi, menurut Eri, proses perizinan perusahaan tersebut belum selesai. Dokumennya masih dalam tahap perbaikan. “Perusahaan ini masih dalam proses, perizinannya belum selesai. Masih dalam proses perbaikan dokumen,” katanya.

Eri juga meminta penjelasan mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Perusahaan penyalur tidak diperbolehkan melakukan pemotongan upah maupun membebankan denda kepada ART. Ia juga menegaskan perusahaan yang belum mengantongi izin tidak diperbolehkan melakukan penyaluran pekerja.

“Kalau belum berizin, artinya PT tersebut tidak diperbolehkan memanggil dan menyalurkan orang,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, Eri meminta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya mendampingi para pekerja untuk membuat laporan ke Polrestabes Surabaya. “Disperinaker sudah saya minta untuk mendampingi mereka membuat laporan ke Polrestabes Surabaya,” katanya.

Eri juga meminta Disperinaker melakukan pemeriksaan terhadap seluruh perusahaan penyalur ART yang beroperasi di Kota Surabaya. Sedikitnya terdapat sekitar 12 perusahaan penyalur ART yang tercatat oleh Disperinaker Surabaya.

“Insyaallah ke depan saya akan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More