KPK Temukan USD dan SGD di BPN Jatim, Jadi Petunjuk Baru

KPK menemukan uang rupiah ratusan juta, pecahan USD dan SGD, serta perhiasan diduga emas saat menggeledah Kanwil BPN Jatim pada 24 September 2026.
Valuta asing tersebut menjadi petunjuk baru; penyidik menelusuri tujuan, sumber, pemberi, penerima, dan waktu praktik penerimaan tunai yang diduga terjadi.
Selain dokumen dan barang elektronik, bukti yang disita dianalisis terkait dugaan penerimaan dari pemohon layanan pertanahan serta perbaikan sistem pelayanan agar lebih adil.
Surabaya, IDN Times - Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur (Jatim) mengungkap temuan baru. Penyidik tidak hanya menyita uang tunai rupiah senilai ratusan juta, tetapi juga menemukan lembaran dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan mendalami asal-usul dan tujuan penerimaan uang tersebut. Termasuk menelusuri siapa pihak yang memberikan, siapa yang menerima, serta sejak kapan praktik tersebut diduga berlangsung.
"Dalam temuan uang-uang tersebut di antaranya ada lembaran SGD dan USD," ujarnya, Minggu (27/9/2026).
Budi menambahkan,, keberadaan uang dalam pecahan valuta asing itu menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. KPK tidak hanya akan berhenti pada penyitaan barang bukti, tetapi juga menelusuri konteks di balik keberadaan uang tersebut.
"Temuan ini tentunya menjadi petunjuk bagi penyidik, bahwa ada penerimaan-penerimaan tunai dalam bentuk valas," katanya.
Penyidik, lanjut Budi, akan mengurai lebih jauh penerimaan tersebut. Pertanyaan yang hendak dijawab antara lain untuk apa uang itu diberikan, siapa yang memberikan dan menerima, dari mana sumbernya, serta sejak kapan praktik tersebut dilakukan.
"Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan," kata Budi.
Selain uang dalam bentuk rupiah, USD, dan SGD, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas dalam penggeledahan tersebut.
Penggeledahan Kanwil BPN Jatim dilakukan pada Kamis (24/9/2026) dan berlangsung sekitar 11 jam. Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Sebelumnya, KPK menyebut uang tunai ratusan juta rupiah yang ditemukan di Kanwil BPN Jatim diduga merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan. Penyidik masih menelaah dan menganalisis seluruh barang bukti yang diamankan.
KPK menilai pengungkapan temuan tersebut bukan hanya penting untuk membongkar perkara yang sedang berjalan. Lebih jauh, hasil penyidikan diharapkan dapat menjadi dasar untuk memperbaiki sistem pelayanan pertanahan.
"Pengungkapan ini menjadi penting tidak hanya dalam proses penegakan hukum perkara ini saja, namun juga untuk upaya pencegahan ke depannya," kata Budi.
KPK berharap perbaikan yang dilakukan nantinya bersifat sistemik dan mampu menyentuh akar persoalan yang ditemukan dalam proses penyidikan. Sebab, menurut Budi, pelayanan publik di sektor pertanahan semestinya dapat diakses masyarakat dengan mudah, cepat, murah, dan berkeadilan.
"Jangan sampai kualitas pelayanan ditentukan tebal-tipisnya setoran, bukan oleh standar dan mekanisme yang berlaku," pungkasnya.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















