Pemkot Surabaya Larang Kegiatan Donasi Ilegal di CFD hingga Jalan Tunjungan

Pemkot Surabaya melarang donasi tanpa izin, pedagang asongan, dan aktivitas pengganggu di CFD serta Tunjungan Romansa setelah muncul dugaan eksploitasi hewan berkedok penggalangan dana.
Wali Kota Eri Cahyadi menginstruksikan Satpol PP, DLH, dan Disbudporapar memperketat pengawasan di kawasan wisata dan CFD, khususnya Tunjungan Romansa.
Petugas memeriksa izin kegiatan dan surat kesehatan hewan saat menerima laporan; Pemkot menegaskan tak pernah mengizinkan donasi jalanan maupun penggunaan hewan di lokasi tersebut.
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya melarang masyarakat untuk menggelar kegiatan donasi tanpa izin di area Car Free Day (CFD) hingga di sepanjang Tunjungan Romansa. Larangan tersebut menyusul adanya dugaan eksploitasi hewan di Tunjungan Romansa berkedok donasi.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, telah menginstruksikan seluruh jajaran terkait mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) untuk meningkatkan pengawasan di tempat-tempat wisata dan area CFD, khususnya area Tunjungan Romansa
"Sudah saya sampaikan kepada seluruh teman-teman Pemkot, baik Satpol PP, DLH, maupun Pariwisata. Seperti di daerah Tunjungan, tidak boleh ada yang seperti itu (mengganggu pengunjung). Saat ada CFD juga tidak boleh karena bisa mengganggu orang berolahraga," ujar Eri, Sabtu (26/9/2026).
Eri menyampaikan bahwa penertiban ini tidak hanya menyasar satu jenis kegiatan saja, melainkan seluruh aktivitas seperti penggalangan donasi tanpa izin resmi, pedagang asongan yang mengganggu ruang gerak masyarakat dan kegiatan lainnya yang berpotensi mengganggu wisatawan.
"Donasi itu kan harus ada izinnya. Donasi ini untuk siapa? Terus di mana? Bentuknya seperti apa? Apakah ini bentuk kesehatan? Ada suratnya tidak?, hal tersebut yang kita perketat lagi pengawasannya,” ungkap Eri.
Ia menegaskan, Pemkot Surabaya tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan donasi jalanan maupun penggunaan hewan di kawasan Tunjungan Romansa dan CFD. Menurutnya, pemanfaatan hewan untuk menarik simpati publik demi penggalangan uang tanpa kejelasan dapat dikategorikan sebagai tindakan eksploitasi.
"Jangan sampai kita ini melakukan hal seperti eksploitasi hewan. Sama seperti kita mengeksploitasi orang tua atau anak, itu juga tidak boleh. Hal-hal seperti ini jangan dilakukan di Kota Surabaya," tegas Eri.
Menanggapi laporan mengenai munculnya orang pembawa hewan dan penggalang donasi setelah sempat ditertibkan, Eri memastikan petugas Satpol PP telah merespon kabar tersebut dengan mendatangi lokasi. “Begitu ada laporan masuk, personel Satpol PP langsung mendatangi lokasi untuk memeriksa kelengkapan surat izin kegiatan maupun surat keterangan kesehatan hewan yang dibawa,” imbuhnya.
Dengan pengawasan yang dilakukan, Eri berharap kawasan Tunjungan Romansa tetap menjadi destinasi wisata yang nyaman dan tertib, serta area CFD dapat difungsikan sepenuhnya sesuai peruntukannya bagi masyarakat yang ingin berolahraga tanpa gangguan.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















![[OPINI] Mengelola Transformasi Energi untuk Masa Depan Industri Indonesia](https://image.idntimes.com/post/20260925/whatsapp-image-2026-09-25-at-08_8c7958be-b612-4dfc-becb-1026e0c1377d.jpeg)

