Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

UINSA Percepat Pemilihan Rektor Sesuai PMA Nomor 68

Kota Surabaya
3 min read
UINSA Percepat Pemilihan Rektor Sesuai PMA Nomor 68
UINSA membahas soal pemilihan Rektor. (Dok. Humas UINSA)
  • UINSA Surabaya mempercepat pemilihan rektor setelah Prof Akhmad Muzakki mundur, melalui rapat koordinasi yang melibatkan pimpinan kampus, guru besar, dan Inspektur Jenderal Kemenag.

  • Seluruh tahapan pemilihan wajib mengikuti PMA Nomor 68, dengan jadwal dipadatkan tanpa mengurangi legalitas, transparansi, ketelitian administrasi, serta pencegahan potensi sengketa hukum.

  • Berkas calon sebelumnya dapat diperbarui untuk mempercepat verifikasi; kampus juga menargetkan aktivitas akademik tidak terganggu dan akses fasilitas kembali normal mulai Senin mendatang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Surabaya, IDN Times - Setelah Prof Akhmad Muzakki mundur dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, pihak kampus bakal kembali melalukan Pemilihan Rektor (Pilek). Pemilihan tersebut dipastikan akan sesuai dengan aturan yang ada.

Pembahasan soal pemilihan rektor tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi yang digelar pada Jumat (25/9/2026). Plt. Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Prof. Dr. Amien Suyitno, M.Ag hadir dalam dialog bersama jajaran pimpinan rektorat, fakultas dan pascasarjana, serta para Guru Besar UINSA Surabaya. Pertemuan ini juga dihadiri langsung Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI, H. Khairunnas, S.H., M.H.

Dalam rapat tersebut, forum menyepakati percepatan tahapan Pilrek dengan tetap menjunjung tinggi aturan dan tata kelola perguruan tinggi. Langkah percepatan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus merespons dinamika yang ada, tanpa mengabaikan aspek legalitas dan akuntabilitas.

Dalam forum tersebut juga menegaskan, bahwa seluruh pengambilan keputusan wajib berpijak pada koridor Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 yang berlaku agar melahirkan kepemimpinan definitif yang sah dan kuat. Irjen Kemenag RI, Khairunnas dalam arahannya menekankan pentingnya menjaga aspek legalitas pada setiap alur penjaringan agar terhindar dari potensi sengketa hukum.

"Setiap percepatan atau pemampatan jadwal penjaringan harus didasarkan pada kepatuhan penuh terhadap aturan baku. Kita harus memastikan seluruh prosedur berjalan legal dan transparan agar tidak memicu celah hukum atau gugatan yang dapat merugikan institusi maupun Kementerian di masa mendatang," tegas Khairunnas melalui keterangan yang diterima IDN Times.

Senada dengan hal tersebut, Plt. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan, Prof. Dr. H. Ali Mudlofir, M.Ag., menyampaikan bahwa menjalankan proses sesuai regulasi dan statuta adalah pilihan terbaik untuk mengakhiri spekulasi di lingkungan kampus. Hal ini diiyakan perwakilan Dekan, bahwa kepastian berbasis aturan sangat krusial untuk memberikan ketenangan bagi seluruh sivitas akademika.

Forum rapat menyepakati opsi pemampatan durasi teknis pelaksanaan tahapan. Mekanisme mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas, penilaian kualitatif oleh Senat, hingga penyerahan rekomendasi ke Kementerian Agama di Jakarta akan dioptimalkan dalam kurun waktu yang lebih singkat tanpa mengurangi ketelitian administrasi.

Terkait teknis berkas calon pendaftar, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Ketenagaan pada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (DIKTIS) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI, Muhammad Aziz Hakim, M.H., menjelaskan mengenai skema dokumen.

"Terhadap berkas pendaftar calon rektor sebelumnya, kita dapat melakukan evaluasi dan pembaruan resume serta visi-misi. Adapun dokumen pendukung seperti SKCK atau surat keterangan kesehatan yang masa berlakunya masih aktif tidak perlu dibuat baru, sehingga proses verifikasi bisa berjalan jauh lebih cepat dan efisien," ungkap Aziz.

Sementara itu, perwakilan dekan juga menggarisbawahi pentingnya kepastian struktur Senat yang sah demi menjamin legalitas seluruh tahapan. Di samping urusan administratif Pilrek, keberlangsungan kegiatan pembelajaran dan pelayanan publik menjadi perhatian utama para pimpinan fakultas. Para perwakilan Dekan berharap, agar proses administrasi tersebut, tidak mengganggu aktivitas akademik mahasiswa, khususnya praktikum dan penelitian skripsi.

Selain itu, jajaran pimpinan universitas dan lembaga turut menyoroti pentingnya sosialisasi masif dan komunikasi terbuka kepada seluruh sivitas akademika, khususnya mahasiswa, agar tidak terjadi miskomunikasi.

Sebagai bentuk komitmen bersama, para Guru Besar dan pimpinan UINSA mengimbau seluruh pihak untuk menjaga iklim kampus tetap sejuk dan kondusif. Akses fasilitas kampus yang sempat tertahan ditargetkan kembali berjalan normal penuh mulai Senin mendatang seiring dengan tersosialisasikannya langkah-langkah penyelesaian Pilrek yang transparan dan akuntabel.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More