Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Juru Masak SPPG di Surabaya Gelapkan Minyak Jelantah hingga 8 Jeriken

Kota Surabaya
1 min read
Juru Masak SPPG di Surabaya Gelapkan Minyak Jelantah hingga 8 Jeriken
Aksi juru masak SPPG di Surabaya saat gelapkan minyak jelantah. (Dok. Polsek Sawahan)
  • Juru masak SPPG di Dukuh Kupang, Surabaya, HW (32), diduga menggelapkan sekitar 18 liter minyak jelantah dalam delapan jeriken pada 11, 16, dan 18 September 2026.

  • Saat bekerja malam hingga pagi, HW memasukkan minyak ke kresek hitam, menaruhnya dekat tempat sampah, lalu mengangkutnya ke gang sebelah untuk dijual.

  • Polisi menangkap HW setelah ia meraup Rp1,2 juta yang telah dipakai untuk kebutuhan hidup; ia dijerat pasal penggelapan dalam jabatan berulang dengan ancaman lima tahun penjara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Surabaya, IDN Times - Seorang juru masak dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Raya Dukuh Kupang, Surabaya, berinisial HW (32) ditangkap pihak kepolisian lantaran menggelapkan minyak jelantah atau sisa penggorengan. Warga Jalan Ngagel Jaya Utara, Kecamatan Gubeng, Surabaya ini nekat mencuri hingga delapan jeriken minyak.

Kapolsek Sawahan, Kompol Muljono, menjelaskan bahwa HW menggelapkan total minyak sekitar 144 liter yang dikemas dalam delapan jeriken. Aksi tersebut dilakukan secara berulang pada tanggal 11, 16, dan 18 September 2026 selama jam kerja shift malam, yakni pukul 23.00 hingga 09.00 WIB.

"Aksi penggelapan dilakukan dengan cara memasukkan minyak goreng dalam kresek hitam berukuran besar. Kemudian barang tersebut dikeluarkan dan ditaruh di luar kantor SPPG di dekat tempat sampah," ucapnya kepada IDN Times, Jumat (25/9/2026).

Pagi hari sekitar pukul 06.00 sampai 07.00 WIB, HW mengangkut minyak-minyak itu ke gang sebelah SPPG. Lalu ia menjualnya ke orang lain.

"Dari hasil penggelapan tersebut, pelaku mendapat keuntungan uang senilai Rp1,2 juta dan uang tersebut habis untuk memenuhi kebutuhan hidup," ungkap Muljono.

Kini, HW telah dibekuk polisi. Ia disangkakan dengan Pasal 488 Junto Pasal 126 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berulang. HW terancam hukuman 5 tahun penjara.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More