DJP Jatim Lelang 69 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp29,82 Miliar

DJP Jawa Timur melelang 69 aset sitaan dari 51 wajib pajak senilai limit Rp29,82 miliar secara daring melalui lelang.go.id, mencakup kendaraan, mesin, perhiasan, tanah, dan bangunan.
Lelang ini menindak tunggakan pajak Rp300,88 miliar, mayoritas berasal dari 46 wajib pajak badan. DJP menyebutnya sebagai penagihan aktif setelah upaya persuasif dan penyitaan.
Realisasi pencairan piutang DJP Jawa Timur hingga 21 September 2026 mencapai Rp722,59 miliar atau 66 persen dari target Rp1,164 triliun, naik 17,70 persen secara tahunan.
Surabaya, IDN Times - Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Timur melelang 69 aset sitaan pajak dengan total nilai limit Rp29,82 miliar. Objek yang dilelang terdiri dari 65 aset bergerak seperti kendaraan, mesin, perhiasan, dan barang elektronik serta 4 aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Seluruh proses lelang dilaksanakan secara daring melalui laman lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN).
Lelang serentak diselenggarakan secara terpadu oleh tiga Kantor Wilayah (Kanwil) DJP di Jawa Timur bersama dengan Kanwil DJKN Jawa Timur selaku otoritas lelang. Rangkaian lelang telah berlangsung sejak 21 September dan ditutup dengan pada Kamis, 24 September 2026.
Lelang eksekusi 69 aset ini dilakukan terhadap 51 wajib pajak dengan total tunggakan pajak sebesar Rp300,88 miliar. Aset yang dilelang berasal dari 27 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Jawa Timur.
“Penjualan barang sitaan adalah langkah penagihan aktif lanjutan setelah upaya persuasif hingga penyitaan aset dilakukan. Melalui lelang eksekusi ini, kami berharap dapat memberikan deterrent effect atau efek jera, sehingga wajib pajak semakin patuh dalam memenuhi kewajibannya,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Paryan melalui keterangan yang diterima IDN Times, Sabtu (26/9/2026).
Masyarakat dapat melihat katalog objek lelang Pekan Lelang Serentak DJP Jawa Timur 2026 melalui tautan s.kemenkeu.go.id/PekanLelangSerentakDJPJatim2026.
Lelang serentak ini telah berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Tercatat, target penerimaan dari pencairan piutang penagihan DJP Jawa Timur Bersatu pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp1,164 triliun. Sampai dengan 21 September 2026, realisasinya telah mencapai Rp722,59 miliar atau 66,00 persen,tumbuh positif sebesar 17,70 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pelaksanaan lelang aset sitaan pajak oleh DJP Jawa Timur Bersatu Tahun 2026 menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2026, jumlah aset yang dilelang meningkat menjadi 69 aset dengan total nilai limit mencapai Rp29,82 miliar, dibandingkan tahun 2025 sebanyak 45 aset dengan nilai limit Rp2,79 miliar.
Dalam pelaksanaan lelang aset sitaan pajak, DJP Jawa Timur Bersatu mencatat sebanyak 51 wajib pajak dengan total nilai tunggakan mencapai Rp300,88 miliar. Komposisi wajib pajak yang menjadi objek tindakan penagihan tersebut didominasi oleh Wajib Pajak Badan sebanyak 46 atau sebesar 90,20 persen, dengan total nilai tunggakan mencapai Rp299,87 miliar. Sementara itu, Wajib Pajak Orang Pribadi tercatat sebanyak 5 atau sebesar 9,80 persen dengan nilai tunggakan sebesar Rp1,01 miliar.
Pekan Lelang Serentak merupakan bagian dari implementasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-210/KMK.01/2021 tentang Program Sinergi Reformasi dalam rangka Optimalisasi Penerimaan dan pelaksanaan Joint Program Kementerian Keuangan. Pelaksanaannya mengacu pada PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar dan PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang untuk memastikan proses penjualan barang sitaan berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, menyampaikan transparansi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan lelang eksekusi ini yang dapat diakses melalui kanal resmi lelang yang dikelola DJKN. “Lelang ini terbuka untuk masyarakat dan informasinya dapat diakses dengan mudah. Dengan demikian, publik dapat mengetahui objek yang dilelang, nilai limit, dan proses lelangnya secara transparan dan kredibel. Kanwil DJP Jawa Timur II pada pelaksanaan kali ini turut mendukung lelang eksekusi dengan 44 aset dengan total nilai limit Rp28,99 miliar,” jelas Arridel.
Rangkaian Pekan Lelang Serentak Tahun 2026 juga digelar dengan kegiatan Lelang Amal yang melibatkan jajaran pimpinan Kementerian Keuangan di Jawa Timur. Kegiatan ini menjadi bagian dari kontribusi sosial dalam rangkaian kegiatan lelang serentak.
“Kami jajaran pimpinan Kemenkeu Satu Jawa Timur turut berpartisipasi dengan melelang barang-barang pribadi. Seluruh hasil lelang amal ini tidak disetorkan ke kas negara, tetapi akan disalurkan sepenuhnya kepada lembaga sosial dan panti asuhan sebagai bentuk kepedulian dan kontribusi sosial,” ujar Paryan.
Barang-barang yang dilelang dalam sesi amal tersebut merupakan barang pribadi milik Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Paryan, serta Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Arik Hariyono.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















![[OPINI] Mengelola Transformasi Energi untuk Masa Depan Industri Indonesia](https://image.idntimes.com/post/20260925/whatsapp-image-2026-09-25-at-08_8c7958be-b612-4dfc-becb-1026e0c1377d.jpeg)

