Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Korban Ungkap Kronologi Jadi ART hingga Didenda Rp3,5 Juta

Kota Surabaya
2 min read
Korban Ungkap Kronologi Jadi ART hingga Didenda Rp3,5 Juta
Korban yang curhat ke Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Dok. Pemkot Surabaya.
  • Siti Cholifah mengaku tertarik promosi TikTok perusahaan penyalur ART yang menjanjikan penempatan cepat dan gaji sekitar Rp3 juta, tetapi baru mendapat pekerjaan di Bali setelah 13 hari.

  • Cholifah bekerja sekitar satu minggu di Bali sebelum diminta kembali ke penyalur. Ia mengaku tidak dapat langsung pulang dan diminta membayar denda Rp3,5 juta.

  • Setelah laporan ke Wali Kota Eri Cahyadi, Pemkot Surabaya meminta Disperinaker mendampingi pekerja melapor serta memeriksa perusahaan penyalur ART tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Surabaya, IDN Times - Siti Cholifah mengungkap pengalamannya saat bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) melalui sebuah perusahaan penyalur. Ia mengaku sempat bekerja di Bali selama sekitar satu minggu sebelum diminta kembali ke perusahaan penyalur.

Cholifah mengatakan, awalnya ia mengetahui perusahaan tersebut melalui promosi di media sosial TikTok. Ia tertarik setelah melihat tawaran pekerjaan yang menjanjikan penempatan dalam waktu singkat dengan gaji sekitar Rp3 juta.

"Saya melihat-lihat di TikTok. Saya tertarik dengan promosi mereka, katanya dua atau tiga hari sudah dapat pekerjaan dan langsung diantarkan ke majikan," ujarnya.

Tawaran gaji tersebut membuatnya semakin tertarik. Namun, menurut dia, pekerjaan yang dijanjikan baru didapat sekitar 13 hari setelah proses dengan perusahaan penyalur.

"Saya tergiur dengan gaji yang besar. Paling tidak, katanya sekitar Rp3 juta. Sampai 13 hari kemudian, baru mendapat tawaran pekerjaan di Bali," katanya.

Cholifah kemudian berangkat ke Bali untuk bekerja sebagai ART. Namun, pekerjaan tersebut hanya dijalaninya selama sekitar satu minggu. Ia kemudian diminta kembali ke perusahaan penyalur.

Setelah kembali, Cholifah mengaku tidak bisa langsung pulang ke rumah. Kondisi itu membuatnya merasa kecewa hingga akhirnya meminta bantuan anaknya untuk melaporkan persoalan tersebut kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

"Saya merasa sakit hati. Masa saya mau pulang begitu saja tidak boleh. Saya tidak melakukan apa-apa di sana. Saya bilang kepada anak saya, ayo, Le, lapor ke Pak Wali Kota," ungkapnya.

Menurut Cholifah, pihak perusahaan penyalur sebenarnya memperbolehkannya pulang. Namun, ia mengaku diminta membayar denda sebesar Rp3,5 juta.

Jumlah tersebut kemudian dikurangi dengan gaji yang disebut telah diterimanya sebesar Rp417 ribu. Dengan demikian, Cholifah mengaku masih harus membayar sekitar Rp3,083 juta agar dapat pulang.

"Sebenarnya boleh pulang, tetapi harus membayar Rp3,5 juta kemudian dikurangi gaji saya sebesar Rp417.000. Jadi, saya harus membayar Rp3,083 juta. Dari mana saya mendapatkan uang sebanyak itu?" pungkasnya.

Pengakuan Cholifah tersebut menjadi bagian dari persoalan perusahaan penyalur ART yang kemudian mendapat perhatian Pemerintah Kota Surabaya. Wali Kota Eri Cahyadi sebelumnya mendatangi lokasi penampungan setelah mendapat laporan mengenai kondisi pekerja yang disebut kesulitan pulang.

Pemkot Surabaya juga meminta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) untuk mendampingi para pekerja dalam proses pelaporan serta melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan penyalur ART di Kota Surabaya.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More