Sidang Pedana Wali Kota Maidi, Didakwa Terima Rp10,7 M, Penjara?

- KPK mendakwa Wali Kota Madiun nonaktif Maidi menerima lebih dari Rp10,7 miliar terkait pengelolaan TPA Winongo dan proyek di Dinas PUPR, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
- Dakwaan pertama menyoroti penerimaan Rp1,7 miliar melalui perantara dengan modus dana CSR, sedangkan dakwaan kedua mencakup gratifikasi dan commitment fee senilai Rp9 miliar lebih.
- Maidi membantah tuduhan korupsi, menyebut dana CSR digunakan untuk penanganan darurat lingkungan tanpa kaitan dengan perizinan; sidang lanjutan dijadwalkan untuk mendengar eksepsi terdakwa.
Surabaya, IDN Times - Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/6/2026).
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Maidi menerima uang lebih dari Rp10,7 miliar yang berasal dari pengurusan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo dan dugaan commitment fee proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tonny Frengky Pangaribuan mengatakan, dakwaan pertama berkaitan dengan penerimaan uang sebesar Rp1,7 miliar yang disebut terkait pengelolaan TPA Winongo. Uang tersebut diduga diterima melalui perantara bernama Rohim dengan menggunakan istilah dana Corporate Social Responsibility (CSR).
"Adanya penerimaan uang terkait proses perizinan yang diterima oleh Pak Rohim. Dan didakwakan itu penerimaan terdakwa Maidi melalui Pak Rohim. Itu terkait TPA Winongo dengan modus menggunakan istilah dana CSR," ujar Tonny usai sidang.
Dalam dakwaan pertama tersebut, jaksa menerapkan pasal alternatif, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan dalam jabatan atau Pasal 6 ayat (2) terkait suap.
Selain itu, KPK juga mendakwa Maidi menerima gratifikasi dan commitment fee proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun dengan nilai mencapai Rp9.008.111.090. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.
"Dakwaan kedua terkait gratifikasi atau penerimaan commitment fee dari Dinas PUPR yang ditujukan untuk memenuhi kepentingan terdakwa Maidi," katanya.
Menurut jaksa, total uang yang diduga mengalir dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp10,7 miliar. Untuk dakwaan kedua, KPK menjerat Maidi dengan pasal gratifikasi yang tidak dilaporkan serta pasal alternatif terkait penerimaan suap.
Saat ditanya apakah seluruh penerimaan tersebut bermuara kepada Maidi, jaksa menegaskan uang Rp1,7 miliar terkait TPA Winongo diduga digunakan untuk kepentingan Maidi. Sementara penerimaan Rp9 miliar lebih disebut terkait kepentingan Maidi dan terdakwa lain bernama Thoriq.
"Kalau Rp1,7 miliar terkait TPA Winongo itu untuk kepentingan Pak Maidi. Kalau yang Rp9 miliar lebih itu terkait kepentingan Pak Maidi dan juga ada kepentingan Pak Thoriq," tegasnya.
Jaksa juga menyebut seluruh rangkaian perbuatan yang didakwakan dilakukan atas perintah Maidi. Namun, pembuktiannya akan diuji dalam persidangan. "Iya, betul. Nanti pembuktiannya di persidangan," katanya.
KPK mengaku optimistis mampu membuktikan seluruh dakwaan yang telah disusun berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. "Tentu saja kami optimis bahwa perbuatan ini bisa dibuktikan di persidangan," kata Tonny.
Sementara itu, Maidi membantah tuduhan jaksa terkait dugaan pemerasan maupun suap dalam penanganan TPA Winongo. Menurutnya, langkah yang dilakukan Pemkot Madiun saat itu merupakan upaya penanganan kondisi darurat lingkungan setelah adanya peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Maidi menjelaskan Kota Madiun termasuk salah satu dari 13 daerah di Indonesia yang mendapat peringatan terkait kondisi TPA. Karena itu, pemerintah daerah mengajak sejumlah pengusaha untuk berpartisipasi membantu penanganan melalui skema CSR.
"TPA itu dalam keadaan darurat sesuai surat Menteri Lingkungan Hidup. Kita minta bantuan pada beberapa pengusaha yang ada di sekitar itu karena terjadi pencemaran lingkungan, pencemaran udara, pencemaran air," kata Maidi.
Maidi menegaskan dana CSR yang dihimpun tidak pernah dijadikan syarat dalam proses perizinan. "Tidak ada hubungannya dengan perizinan. CSR tidak menjadi syarat perizinan, tidak ada," tegasnya.
Dalam sidang perdana tersebut, tim kuasa hukum Maidi juga mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Namun Maidi enggan membeberkan alasan detail pengajuan eksepsi tersebut. "Ya, nanti kita lihat," ucapnya singkat.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.


















