Begini Kronologi Ormas di Surabaya Duduki Paksa Ruko di Surabaya

- Sekitar 30 orang berseragam BNPM diduga menduduki paksa ruko di Ngagel Rejo, Surabaya, pada 22 Juli 2026, dengan membuka pagar dan terlibat aksi dorong.
- Pemilik ruko, Bagus Indra, mengaku telah menunjukkan dokumen kepemilikan dan mengajak mediasi, tetapi ditolak hingga ia terjatuh, diintimidasi, dan terusir.
- Bagus melaporkan kejadian ke Polrestabes Surabaya yang masih menyelidiki kasus ini; ia menyatakan ruko diperoleh lewat lelang bank pada April 2026 dan telah mengurus administrasi.
Surabaya, IDN Times - Sekelompok orang dari organisasi masyarakat (ormas) diduga melakukan penyerobotan dan menduduki rumah toko (ruko) di kawasan Ngagel Rejo, Surabaya. Ruko tersebut dipicu karena permasalahan sengketa.
Dalam video yang beredar, sekelompok orang tiba-tiba datang dan berusaha masuk ke dalam ruko. Pagar ruko yang tertutup dibuka paksa oleh mereka.
Orang yang ada di dalam ruko berusaha menahan pagar. Aksi saling dorong pun terjadi antara sekelompok ormas dan orang di dalam ruko.
Korban sekaligus pemilik ruko, Bagus Indra mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/7/2026) pukul 14.30 WIB. Saat itu, tiba-tiba sekitar 30 orang mengenakan seragam bertuliskan ormas Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) datang. "Kata mereka (sekelompok ormas) ‘ruko ini mau saya tempati’," ujar Bagus, Senin (27/7/2026).
Bagus mencoba untuk mengajak mereka berbicara dan menunjukkan surat-surat bangunan tersebut. Tetapi mereka tak mau.
"Saya sudah tunjukkan surat, tapi mereka tetap gak mau. Terus saya coba ajak duduk di kafe buat merundingkan, tapi tetap gak mau,” ungkapnya.
Mereka yang tak mau diajak duduk bersama ini kemudian memaksa masuk. Aksi dorong pagar terjadi sampai membuat Bagus terjatuh. “Dia nyuruh saya pergi dan mengintimidasi saya,” ungkapnya.
Warga sekitar yang mengetahui peristiwa ini, mencoba untuk mengadang mereka masuk. Tetapi, jumlah warga yang tak sebanyak ormas membuat Bagus kalah dan terusir dari rukonya .
Atas kejadian itu, ia pun melaporkan ke Polsek Wonokromo. Namun, pihak ormas tersebut tidak pernah memenuhi panggilan.
Lalu, ia kembali melaporkan ke Polrestabes Surabaya dan sedang dalam proses penyelidikan. “Saya kan lapor ke Polrestabes pada Rabu malam, terus Kamis dini hari baru keluar untuk LP-nya, jelasnya.
Ia bahkan sudah melakukan visum untuk memperkuat bukti laporan. "Saya sudah visum ke RS PHC, jadi mungkin lagi proses,” tuturnya.
Bagus juga menjelaskan bahwa ruko tersebut didapat dari lelang bank pada April 2026 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sebelum masuk lelang, bangunan itu kosong dua tahun.
Kemudian Mei 2026 administrasi dan persuratan mulai diurus. "Terus pada bulan Mei saya proses administrasi balik nama dan BPKB pajak. Semua pajak, retribusi sudah terbayarkan,” kata dia.
Tetapi pada Juli 2026, sekelompok orang diduga ormas datang dan menempati ruko. Ketika itu, Indra berada di Jakarta.
"Saya diberitahu sama RT setempat soal kelompok ini. Oknum ormas ini mengaku mengatas namakan sebafau kuasa hukum, tapi mereka tidak menunjukkan surat kuasanya ke saya,” jelasnya.















