Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pentolan Demo Penolakan Gate Lahor Ditahan Polisi

Kab. Malang
3 min read
Pentolan Demo Penolakan Gate Lahor Ditahan Polisi
Hadi Wiyono alias Dur saat berorasi di Bendungan Lahor Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
  • Hadi Wiyono alias Dur, pentolan penolakan gate Bendungan Lahor, ditetapkan tersangka dan ditahan setelah diduga melakukan kekerasan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Ahmad Mubarok.
  • Insiden terjadi 11 September 2026 saat Dur menyerahkan surat aspirasi akses Bendungan Lahor di DPRD; perdebatan memanas menjadi aksi saling mendorong dan menanduk.
  • Polisi mengandalkan keterangan saksi, visum, video, dan CCTV. Dur dijerat pasal penganiayaan terhadap pejabat, sementara isu utamanya adalah tuntutan akses gate dibuka 24 jam.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Malang, IDN Times - Pentolan aksi demo tolak gate Bendungan Lahor, Hadi Wiyono alias Dur (48), ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Dur disebut melakukan kekerasan pada anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDIP, Zulham Ahmad Mubarok (42).

  1. 1. Kronologi Dur ditahan karena melakukan kekerasan pada anggota dewan

    Potret Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri, dalam dokumentasi yang diambil oleh Rizal Adhi Pratama untuk IDN Times.
    Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

    Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri menceritakan jika kejadian ini terjadi saat Dur datang bersama seorang rekannya untuk menyerahkan surat terkait akses Bendungan Lahor pada Jumat (11/9/2026) di Kantor DPRD Kabupaten Malang. Setelah menyerahkan surat, Dur meminta bertemu dengan anggota DPRD untuk menyampaikan aspirasi, sejumlah anggota dewan kemudian menemui HW di lobi kantor DPRD.

    Pembicaraan tersebut mendadak memanas karena perbedaan pendapat. Ketegangan terus terjadi hingga di teras Kantor DPRD Kabupaten Malang, saat itulah terjadi adu fisik antara Dur dan Zulham, keduanya terlibat aksi saling mendorong dan menanduk. Setelah beberapa saat, keduanya kemudian dilerai oleh sekuriti.

    Kejadian ini ternyata berbuntut panjang, Zulham langsung membuat laporan ke Satreskrim Polres Malang. Polisi langsung memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli kedokteran forensik, serta memperoleh Visum et Repertum. CCTV yang ada di lokasi kejadian juga diamankan sebagai barang bukti.

    "Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Saksi-saksi sudah diperiksa, hasil visum telah diperoleh, dan bukti elektronik berupa rekaman video serta CCTV juga telah didalami," terangnya pada Kamis (17/9/2026).

  2. 2. Dur langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka

    Ilustrasi Satreskrim Polres Malang, satuan reserse kriminal di lingkungan Kepolisian Resor Malang.
    Ilustrasi Satreskrim Polres Malang. (Dok. Humas Polres Malang)

    Rulian menjelaskan kalai setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dur menjalani pemeriksaan lanjutan dan kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ia dijerat Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 470 huruf a KUHP terkait dugaan Penganiayaan Terhadap Pejabat Ketika atau Karena Menjalankan Tugasnya yang Sah.

    "Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan, HW kemudian dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan. Penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

  3. 3. Siapa Dur yang viral karena menolak gate Bendungan Lahor

    Sejumlah warga mengikuti aksi demonstrasi di kawasan Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
    Aksi demo di Bendungan Lahor Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

    Hadi Wiyono alias Dur sendiri merupakan warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang yang pertama kali viral di media sosial karena getol menolak keberatan gate Bendungan Lahor yang menghubungkan Kabupaten Malang dengan Kabupaten Blitar. Menurutnya warga seharusnya tidak dipungut biaya untuk melewati jalan yang ada di atas Bendungan Lahor.

    Namanya semakin melambung saat ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan fasilitas gate Bendungan Lahor pada 27 April 2026 lalu, tapi ia tidak ditahan karena dianggap kooperatif. Isu penolakan Bendungan Lahor semakin ramai diperbincangkan usai pengacara No Viral No Justice, Mohammad Sholeh mendampingi Dur sebagai penasihat hukum.

    Puncaknya pada Sabtu (1/8/2026) terjadi demo besar-besaran di Bendungan Lahor yang diprakarsai Dur dan rekan-rekannya. Pihak Perum Jasa Tirta (PJT) 1 Karangkates akhirnya sepakat dengan tuntutan para demonstran. Pengendara tetap harus menggunakan kartu tap dengan biaya Rp1 rupiah setiap melintas di gate Bendungan Lahor, tapi operasional gate Bendungan Lahor hanya terbatas pada pukul 04.00 WIB sampai 22.00 WIB.

    Belakangan, Dur kembali terlibat perdebatan dengan petugas gate Bendungan Lahor karena menuntut agar jalur ini dibuka 24 jam. Dari sinilah Dur mendatangi DPRD Kabupaten Malang untuk menyampaikan aspirasi agar jalur ini dibuka 24 jam hingga terjadi insiden dengan Zulham.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More