Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

65 Pemohon, Ini Daftar Daerah Pengaju Poligami Terbanyak di Jatim

Kota Surabaya
65 Pemohon, Ini Daftar Daerah Pengaju Poligami Terbanyak di Jatim
Ilustrasi poligami. (IDN Times/Istimewa).
Share Article

Surabaya, IDN Times - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya mencatat sebanyak 65 permohonan izin poligami diajukan ke pengadilan agama di Jawa Timur (Jatim) sepanjang Januari-Juni 2026. Dari puluhan permohonan tersebut, Pengadilan Agama Jombang menjadi daerah dengan jumlah pengajuan terbanyak, yakni lima permohonan.

Humas PTA Surabaya, Sarmin mengatakan, setelah Jombang, jumlah permohonan terbanyak tercatat di PA Bangil, Jember, Kabupaten Malang, dan Ponorogo dengan masing-masing empat permohonan.

"Pengadilan Agama Jombang menjadi yang terbanyak dengan lima permohonan. Setelah itu Pengadilan Agama Bangil, Jember, Kabupaten Malang, dan Ponorogo masing-masing menerima empat permohonan," ujar Sarmin, Senin (27/7/2026).

Sementara itu, PA Blitar, Magetan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung masing-masing menerima tiga permohonan. Kemudian PA Kangean, Kabupaten Kediri, Nganjuk, Situbondo, dan Tuban masing-masing mencatat dua permohonan.

Adapun PA Banyuwangi, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Kota Kediri, Kraksaan, Lamongan, Lumajang, Kota Madiun, Kota Malang, Mojokerto, Ngawi, Pamekasan, Sampang, dan Trenggalek masing-masing menerima satu permohonan izin poligami.

Meski demikian, Sarmin menegaskan, setiap perkara akan diperiksa secara menyeluruh sebelum majelis hakim memutuskan memberikan izin. "Kami tidak ingin apabila izin diberikan justru istri pertama maupun istri berikutnya menjadi terabaikan atau bahkan terlunta-lunta. Karena itu, setiap syarat harus benar-benar dipenuhi," katanya.

Ia menjelaskan, hakim akan menilai terpenuhinya syarat alternatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, menderita cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, maupun tidak dapat memberikan keturunan.

Selain itu, terdapat syarat kumulatif yang wajib dipenuhi, yakni kemampuan ekonomi suami untuk menafkahi seluruh keluarga serta adanya jaminan berlaku adil kepada seluruh istri. "Yang paling penting adalah kemampuan ekonomi suami dan jaminan untuk berlaku adil. Pengadilan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan apabila permohonan tersebut nantinya dikabulkan," pungkas Sarmin.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More