Parah, Trafo PLN di Jalan Akses Suramadu Dicuri

- Tiga pelaku berinisial FR, MG, dan MS ditangkap polisi setelah diduga mencuri trafo PLN di Jalan Akses Jembatan Suramadu, Kecamatan Labang, Bangkalan.
- Penyelidikan mengungkap komplotan tersebut sengaja menyasar trafo pada tiang PLN dan mengaku terlibat pencurian kendaraan bermotor di Kramat, Bangkalan.
- FR lebih dulu ditangkap di Desa Kamal, lalu keterangannya membantu polisi menemukan anggota lain; ketiganya kini diperiksa intensif di Polres Bangkalan.
Bangkalan, IDN Times - Sebuah trafo milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang berada di jalan akses Jembatan Suramadu, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan dicuri orang. Pelakunya berjumlah tiga orang dan telah ditangkap polisi.
Tiga orang pelaku itu adalah FR, MG dan MS. Ketiganya ditangkap setelah polisi melalukan pendalaman atas hilangnya trafo tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo mengatakan, komplotan ini memang sengaja menyasar trafo listrik yang terpasang pada tiang-tiang PLN di sepanjang Jalan Akses Suramadu. Tetapi, berdasarkan pengembangan penyelidikan, terungkap bahwa pelaku tidak hanya melalukan pencurian trafo saja.
"Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian trafo PLN di daerah Labang. Setelah hasil interogasi, pelaku juga mengaku melakukan tindak pidana lain berupa kejahatan curanmor di TKP Kramat, Kabupaten Bangkalan," ujarnya, Jumat.
Penangkapan terhadap ketiganya tak lama setelah polisi melalukan pendalaman. Pelaku pertama yang ditangkap adalah FR. FR ditangkap di Jalanan Desa Kamal, Kabupaten Bangkalan.
"Setelah menangkap FR, petugas melakukan interogasi. Keterangan dari FR menjadi pemicu bagi tim untuk mendeteksi keberadaan komplotannya," ungkap dia.
Tak lama setelah menangkap FR, polisi kemudian menangkap MG dsn AS. "Saat ini para pelaku menjalani proses pemeriksaan mendalam di Satreskrim Polres Bangkalan," ujar AKP Eriek.
Meski ketiga tersangka telah mengakui deretan aksi kejahatan lintas daerah tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan masih terus mendalami kasus ini guna mengusut kemungkinan adanya TKP kejahatan lain yang melibatkan komplotan tersebut.


















