Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Gunung Bromo Resmi Dibuka Kembali

Kab. Malang
3 min read
Gunung Bromo Resmi Dibuka Kembali
Pemandangan Gunung Bromo dari Cemorolawang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
  • Gunung Bromo dibuka kembali untuk wisata mulai 19 September 2026 pukul 00.01 WIB, setelah pemantauan lapangan memastikan tidak ada lagi titik api pascakebakaran sejak 10 September.
  • Penanganan karhutla dilakukan secara terpadu melalui pemadaman, penyekatan, pembasahan, pemantauan, patroli, dan pengawasan di lokasi terdampak serta area berpotensi terbakar kembali.
  • Pengunjung wajib mematuhi aturan pencegahan kebakaran; tiket kunjungan 19–30 September 2026 tetap berlaku sesuai tanggalnya, tanpa pembelian ulang, reschedule, maupun refund.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Malang, IDN Times - Setelah hampir seminggu kembali dihantam kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Balai Besar (BB) Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) akhirnya menyatakan jika titik api sudah tidak ditemukan kembali. Hal ini ditandai dengan dibukanya kembali kawasan Gunung Bromo untuk aktivitas wisata.

  1. 1. Gunung Bromo resmi dibuka kembali untuk wisatawanr

    Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
    Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

    Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha menyampaikan kalau berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kondisi lapangan, sudah tidak ditemukan titik api di kawasan Gunung Bromo. Kemudian denganmempertimbangkan aspek keselamatan, kondisi dan daya dukung kawasan, keberlanjutan aktivitas wisata, serta keberlangsungan sosial ekonomi masyarakat dan pelaku jasa wisata, maka kawasan wisata Gunung Bromo dinyatakan dapat dibuka kembali untuk kunjungan wisatawan mulai Sabtu, 19 September 2026 pukul 00.01 WIB.

    "Penanganan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kawasan Gunung Bromo sejak 10 September 2026 telah dilakukan secara intensif dan terpadu melalui operasi penanganan yang melibatkan berbagai unsur dan pihak terkait. Upaya penanganan meliputi pemadaman, penyekatan, pembasahan, pemantauan, serta patroli dan pengawasan pada lokasi-lokasi yang terdampak dan memiliki potensi terjadinya kebakaran kembali," terangnya pada Jumat (18/9/2026).

  2. 2. Peraturan di kawasan Gunung Bromo semakin ketatb

    BPBD Jatim beserta relawan memadamkan karhutla Gunung Bromo
    Bromo Terbakar: Ketika Spot Wisata Menjadi Perebutan (Sumber: BPBD Jatim)

    Meskipun telah dibuka kembali, Rudi mengingatkan agar setiap wisata untuk mematuhi seluruh ketentuan kunjungan serta arahan dan petunjuk petugas di lapangan, termasuk apabila terdapat pembatasan atau pengaturan akses pada lokasi tertentu sesuai kondisi kawasan. Wisatawan juga dilarang melakukan aktivitas yang dapat memicu atau menjadi sumber kebakaran, termasuk membuat api unggun atau perapian, membakar sesuatu, serta membuang puntung rokok, korek api, atau benda lain yang berpotensi menjadi sumber api.

    "Pengunjung wajib enjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, dan kelestarian kawasan, serta tidak mengganggu kegiatan pemantauan, patroli, pengamanan, dan penanganan kebakaran yang masih dilakukan oleh petugas. Mengutamakan keselamatan selama beraktivitas di kawasan, memperhatikan kondisi cuaca, serta mengikuti arahan petugas apabila terjadi perubahan kondisi di lapangan," ujarnya.

    Rudi juga meminta pengunjung agar segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan asap, bara, titik api, atau kondisi lain yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Wisatawan juga diajak turut berperan dalam mencegah terjadinya kebakaran kembali.

  3. 3. Wisatawan yang memegang tiket tanggal 19-30 September 2026 tidak bisa refund dan reschedule

    Ilustrasi wisatawan dengan mobil jeep di Gunung Bromo. (Unsplash)
    Ilustrasi wisatawan dengan mobil jeep di Gunung Bromo. (Unsplash)

    Lebih lanjut, Rudijanta juga menjelaskan kalau pengunjung Gunung Bromo yang memegang tiket tanggal 19-30 September 2026 tidak perlu memperbarui tiketnya. Pasalnya tiket tersebut bisa langsung dipakai untuk datang ke Gunung Bromo.

    "Pengunjung yang telah memiliki tiket kunjungan Bromo untuk tanggal 19–30 September 2026 dapat menggunakan tiket tersebut untuk melakukan kunjungan sesuai tanggal yang tercantum pada tiket, tanpa perlu melakukan pembelian tiket kembali. Tiket tersebut tidak dapat di reschedule maupun refund," pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More