Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Serangan Jantung, Tersangka Korupsi ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal

Kota Surabaya
2 min read
Serangan Jantung, Tersangka Korupsi ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal
Tersangka korupsi ESDM Jatim dilimpahkan ke Kejari Surabaya. (Dok. Kejari Surabaya)
  • Oni Setiawan, mantan Kabid Pertambangan ESDM Jawa Timur dan tersangka korupsi, meninggal dunia pada Jumat, 18 September 2026.
  • Oni mengalami serangan jantung dan kolaps di Rutan Kelas I Surabaya, lalu dibawa ke RSI sebelum dinyatakan meninggal.
  • Ia merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan pungli perizinan tambang di Dinas ESDM Jawa Timur, dengan jeratan pasal korupsi dan KUHP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Surabaya, IDN Times - Tersangka kasus korupsi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur sekaligus Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan ESDM Jawa Timur, Oni Setiawan meninggal dunia, Jumat (18/9/2026). Oni meninggal diduga karena mengalami serangan jantung.

Oni sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya. Ia merupakan tersangka kasus pungutan liar (pungli) perizinan tambang.

Kasi Intelejen Kejari Surabaya, Yogi Ariyanto membenarkan kabar meninggalnya Oni. Oni meninggal sore tadi di Rumah Sakit Islam (RSI).

"Iya mbak benar (Oni Setiawan meninggal dunia), tadi sore," ujarnya kepada IDN Times.

Oni meninggal di rumah sakit setelah sebelumnya mengalami serangan jantung di Rutan Kelas I Surabaya. "Kolaps di Rutan terus dibawa ke RSI dinyatakan meninggal dunia," ungkap Yogi.

Oni merupakan satu dari empat tersangka korupsi Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Oni bersama Mantan Kepala Dinas ESDM melanggar pasal berlapis, pertema, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Atau kedua Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Atau ketiga Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo.pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More