Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sindikat Penipuan Mobil Online Dibongkar, Raup Miliaran per Bulan

Sindikat Penipuan Mobil Online Dibongkar, Raup Miliaran per Bulan
Polda Jatim rilis ungkap kasus. Dok. Humas Polda Jatim.
Intinya Sih
  • Polda Jatim membongkar sindikat penipuan jual beli mobil online lintas daerah yang meraup miliaran rupiah per bulan dengan menangkap 11 tersangka di Kediri, Batam, dan Samarinda.
  • Modus kejahatan dilakukan lewat skema segitiga, memposting ulang iklan mobil dari marketplace lain, lalu mengarahkan korban mentransfer uang ke rekening penampung palsu.
  • Dalam operasi, polisi menyita dua mobil, satu motor sport, puluhan ponsel, serta dokumen perbankan; para pelaku dijerat UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, dan pasal penipuan KUHP.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Surabaya, IDN Times - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar sindikat penipuan online berkedok jual beli mobil lintas daerah yang diduga meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulan. Sebanyak 11 tersangka ditangkap dari tiga wilayah berbeda, yakni Kediri, Batam, dan Samarinda.

Kasus itu bermula pada Februari 2026 ketika seorang korban mencari mobil Toyota Innova melalui Facebook. Korban kemudian berkomunikasi dengan pelaku dan sepakat membeli kendaraan dengan harga Rp315 juta.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, korban awalnya diyakinkan oleh seseorang yang mengaku sebagai kerabat penjual hingga akhirnya mentransfer uang muka sebesar Rp220 juta.

"Korban selanjutnya mentransfer uang tahap pertama sebesar Rp220 juta setelah diyakinkan oleh pihak yang mengaku sebagai kerabat penjual,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (11/5/2026).

Namun setelah uang dikirim, pelaku menghilang dan memblokir seluruh akses komunikasi korban. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sindikat tersebut menggunakan modus skema segitiga. Pelaku memposting ulang iklan mobil dari marketplace ke platform lain, lalu mempertemukan calon pembeli dengan penjual asli tanpa sepengetahuan kedua pihak.

Saat korban tertarik membeli kendaraan, komunikasi diarahkan melalui pesan pribadi. Pelaku kemudian memberikan rekening penampung untuk menerima pembayaran transaksi.

"Untuk mendukung aksinya, para pelaku juga merekrut sejumlah warga untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan,” jelas Bimo.

Penyidik lalu melakukan pengembangan dan membongkar jaringan pengepul rekening di Kediri sebelum bergerak ke Batam dan Samarinda. Dari operasi tersebut, total 11 tersangka berhasil diamankan.

Salah satu tersangka berinisial AF yang ditangkap di Samarinda berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung antar pelaku. Polisi juga mengungkap beberapa tersangka lain bertugas mencairkan uang dan mengelola aliran dana hasil penipuan.

"Pelaku yang diamankan di Samarinda diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita dua unit mobil, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX250, 30 telepon genggam, rekening koran, hingga berbagai atribut perbankan yang diduga dipakai untuk menjalankan aksi penipuan.

Para tersangka kini dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta pasal penipuan dalam KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More