Polisi Hentikan Kasus Bayi di Magetan, Keluarga Kecewa Berat

- Polres Magetan menghentikan penyelidikan dugaan kekerasan terhadap bayi di Kawedanan setelah gelar perkara 6 Mei 2026, memicu kekecewaan keluarga yang menilai banyak fakta belum terungkap.
- Keluarga korban merasa sedih dan kecewa atas keputusan tersebut, berharap proses hukum berjalan objektif serta menyoroti lambannya hasil pemeriksaan forensik sejak Februari 2026.
- Kuasa hukum keluarga masih mempelajari langkah hukum lanjutan sambil menyerukan agar masyarakat menjaga situasi kondusif dan fokus pada perlindungan anak dalam proses hukum.
Magetan, IDN Times – Polres Magetan resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan kekerasan terhadap seorang bayi di Kecamatan Kawedanan setelah dilakukan gelar perkara pada 6 Mei 2026. Keputusan itu membuat keluarga korban kecewa karena merasa masih banyak fakta yang belum terungkap secara jelas.
Kuasa hukum pelapor, Husein Tamara Ubay, mengatakan pihaknya tetap menghormati kewenangan kepolisian. Namun, ia mempertanyakan dasar kesimpulan penyidik yang menyatakan perkara tersebut bukan tindak pidana.
“Kami mempertanyakan bagaimana rangkaian fakta medis, kronologi kejadian, serta hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap sejumlah pihak kemudian disimpulkan bukan sebagai peristiwa pidana,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
1. Bayi sempat jalani perawatan intensif

Menurut Husein, korban yang masih berusia bayi mengalami luka serius di bagian mulut dan lidah hingga harus mendapat perawatan intensif. Dalam proses penyelidikan, sejumlah dokter, psikolog, dan saksi lain juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Ia menilai kasus yang melibatkan anak, terlebih bayi, seharusnya ditangani dengan perspektif perlindungan anak dan kehati-hatian lebih tinggi.
“Justru karena korban adalah bayi yang belum mampu membela dirinya sendiri, perkara ini semestinya ditangani dengan perspektif perlindungan anak dan kehati-hatian yang lebih tinggi,” katanya.
2. Keluarga mengaku sedih dan kecewa

Paman korban, Sugiono, mengaku keluarganya terpukul atas penghentian penyelidikan tersebut. Ia mengatakan sejak awal keluarga hanya berharap ada pemeriksaan yang objektif terhadap kasus yang dialami anaknya.
“Kami menghormati proses hukum, tetapi sebagai keluarga tentu kami sedih dan kecewa. Harapan kami sejak awal hanya satu, agar kejadian yang dialami anak kami diperiksa secara terang dan objektif,” ujarnya.
Sebelumnya, keluarga korban sempat mengeluhkan lambannya perkembangan penyelidikan yang telah berjalan sejak Februari 2026. Mereka juga mempertanyakan hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang belum diterima secara resmi.
3. Tim hukum pelajari langkah lanjutan

Saat ini, tim kuasa hukum mengaku masih mempelajari kemungkinan langkah hukum lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku. Meski kecewa, pihak keluarga meminta masyarakat tetap menjaga situasi kondusif dan tidak menggiring opini di luar proses hukum.
“Kami tidak ingin membangun kegaduhan. Tetapi kami juga memiliki hak untuk mempertanyakan dan mengawal proses hukum demi kepentingan perlindungan anak,” tutup Husein.
Sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan seluruh tahapan penyelidikan telah dilakukan dan kasus tinggal menunggu gelar perkara. Secara medis, korban dipastikan mengalami luka bakar di bagian mulut, namun penyebab pastinya belum pernah dijelaskan secara terbuka kepada publik.















