Bos TKI Ilegal Malang Divonis Ringan, Serikat Buruh Kecewa

- Hermin divonis 2 tahun penjara, kedua pegawai hanya 1 tahun penjara
- Serikat Buruh kecewa, ketiga terdakwa dijerat pasal yang sama seperti tuntutan, tapi vonisnya jauh dari tuntutan
- Kuasa hukum terdakwa menilai kalau vonis ini masih memberatkan
Malang, IDN Times - Tiga terdakwa kasus penempatan dan perekrutan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) PT Nusa Sinar Perkasa (NSP) yaitu Hermin Naning Rahayu (45), Dian Permana (37), dan Alti Baiquniati (34) mendapatkan vonis ringan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Kamis (11/9/2025). Kasus ini pernah viral pada 30 September 2024 usai Hermin menganiaya CPMI berinisial HNF (21) karena korban tidak sengaja menyebabkan anjing terdakwa meninggal, dari sini polisi membongkar adalah praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena PT NSP tidak memiliki ijin menyalurkan tenaga kerja ke luar negeri.
1. Hermin divonis 2 tahun penjara, kedua pegawai hanya 1 tahun penjara

Pada sidang uang berjalan pada Kamis siang hari, Hakim Ketua PN Malang, Kun Triharyanto menjatuhkan 2 vonis yang berbeda. Terdakwa Hermin divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara Dian dan Alti dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Usai vonis, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mohammad Heriyanto tidak langsung memutuskan akan menerima atau menolak vonis ini. Ia akan pikir-pikir dulu apakah akan mengajukan banding atau tidak setelah ini, sehingga ia diberikan waktu oleh majelis hakim.
"Sikap kami masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan. Karena meski pasalnya sama, tetapi untuk hukumannya jauh dari tuntutan kami," terangnya usai sidang.
2. Serikat Buruh kecewa, ketiga terdakwa dijerat pasal yang sama seperti tuntutan, tapi vonisnya jauh dari tuntutan

Heriyanto mengatakan kalau pasal yang digunakan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis sama seperti tuntutan mereka yaitu Pasal 81 juncto Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Tapi ia heran karena vonisnya justru jauh dari tuntutan mereka, JPU sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan untuk Hermin, sementara Dian dan Alti dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Sementara itu, Dewan Pertimbangan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Dina Nuriyati juga menyampaikan kekecewaan pada vonis ini. Menurutnya, vonis ini sangat ringan untuk kasus perdagangan orang.
"Kami sangat kecewa dan putusan ini jauh dari tuntutan JPU, karena kasus ini hanya dilihat dari pelanggaran prosedural penempatan, bukan sebagai kejahatan perdagangan orang. Kemudian hak restitusi korban tidak muncul sama sekali, ini membuktikan bahwa proses persidangan tidak mengarah sama sekali pada keadilan korban," tegasnya.
3. Kuasa hukum terdakwa menilai kalau vonis ini masih memberatkan

Di tempat terpisah, kuasa hukum ketiga terdakwa, Zainul Arifin merasa kalau vonis ini masih memberatkan kliennya. Namun, ia mengatakan kalau majelis hakim telah melihat kasus ini secara objektif. Menurutnya, maladministrasi di PT NSP harus dibebankan pada perusahaan pusat.
"Putusan ini membuktikan kalau majelis hakim telah melihat secara obyektif dan beban tanggung jawab dilimpahkan kepada perusahaan pusat, bukan hanya perorangan. Kemudian restitusi juga tidak dibebankan ke klien kami. Tapi kami juga masih pikir-pikir dengan putusan ini," pungkasnya.