Pemprov Jatim Sebut Pengawasan Dana Hibah Berlapis

- Pemprov Jatim tegaskan pengawasan dana hibah dilakukan secara berlapis dan berkelanjutan.
- Pengawasan internal dilakukan oleh APIP atau Inspektorat, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh BPK.
- Pemprov Jatim menilai pengawasan hibah menjadi krusial untuk mencegah potensi penyimpangan.
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menegaskan sistem pengawasan dana hibah dilakukan secara berlapis dan berkelanjutan, di tengah proses persidangan dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim tahun 2019–2024 yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Adi Sarono mengatakan, pengawasan tidak hanya dilakukan pada tahap monitoring dan evaluasi (monev), tetapi melekat dalam seluruh siklus hibah, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
“Proses pengawasan berlangsung terus. Pengawasan itu tidak hanya monev. Monev merupakan bagian dari siklus yang melekat dalam proses hibah oleh perangkat daerah,” ujar Adi, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, pengawasan internal dilakukan oleh APIP atau Inspektorat, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, mekanisme pengaduan masyarakat juga menjadi bagian dari sistem kontrol.
“Pengawasan ada dari APIP, ada dari BPK, dan juga dari eksternal seperti pengaduan masyarakat. Itu semua bagian dari pengawasan,” katanya.
Penegasan ini disampaikan seiring sorotan publik terhadap mekanisme penyaluran hibah, menyusul pengungkapan KPK terkait dugaan korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim periode 2019–2024. Dalam persidangan terbaru, Gubernur Jatim turut dihadirkan sebagai saksi dan menjelaskan proses serta mekanisme hibah yang berlaku.
Adi menjelaskan, aspek yang disorot dalam persidangan lebih pada pelaksanaan teknis dalam siklus hibah di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). “Yang disorot secara spesifik adalah yang melekat dalam siklus hibah, terutama yang dijalankan dalam termin organisator,” katanya.
Pemprov Jatim menilai pengawasan hibah menjadi krusial untuk mencegah potensi penyimpangan, seperti kelompok masyarakat (pokmas) fiktif, duplikasi penerima bantuan, maupun praktik suap. Karena itu, verifikasi administrasi dan faktual, serta transparansi pertanggungjawaban, diklaim terus diperkuat.


















