Gubernur Jatim Khofifah Penuhi Panggilan Saksi, Disambut Selawat

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, memenuhi panggilan saksi perkara dugaan korupsi dana hibah pokir Jatim.
Kedatangan Khofifah disambut selawat oleh simpatisan di depan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Khofifah mengaku tidak kenal dengan 4 terdakwa yang hadir dalam persidangan dan meminta maaf karena pada pekan lalu tidak dapat menghadiri sidang.
Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan untuk menjadi saksi perkara dugaan korupsi dana hibah pokir Jatim. Kedatangan Khofifah disambut selawat oleh simpatisan di depan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (12/2/2026) siang.
Khofifah pun langsung membuka kaca mobil Alphard berwarna hitam yang dinaikinya. Ia kemudian melambaikan tangan sembari melempar senyum kepada simpatisan. Setelahnya, perempuan yang memakai kerudung dan kemeja putih dengan setelan celana hitam ini keluar dari mobil. Ia bergegas masuk ruang sidang.
Sesampainya di ruang sidang, Khofifah dipersilakan duduk di kursi pengunjung. Ia tampak didampingi Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono. Majelis hakim pun mempersilakan empat terdakwa untuk masuk ke ruang sidang. Dilanjutkan Khofifah yang diminta duduk di kursi untuk memberikan kesaksian.
Dalam persidangan, Khofifah ditanyai apakah mengenal empat terdakwa. Keempat terdakwa yang dimaksud yakni Hasanuddin (eks anggota DPRD Jatim), Jodi Pradana Putra (swasta asal Kota Blitar), Sukar (eks kepala desa di Kabupaten Tulungagung) dan Wawan Kristiawan (swasta asal Tulungagung).
"Apakah saudari kenal dengan 4 terdakwa?," tanya hakim ketua.
Khofifah mengaku tidak kenal dengan 4 terdakwa yang hadir dalam persidangan. "Tidak kenal yang mulia," jawab Khofifah tegas.
Dalam sidang Khofifah sempat meminta maaf kepada jaksa dan majelis hakim karena pada pekan lalu tidak dapat menghadiri sidang. "Kami meminta maaf karena banyak kegiatan dinas," jelasnya. Hingga kini sidang kesaksian masih berlangsung.



















