Pria di Surabaya Dibekuk Polisi Usai 10 Kali Jambret di Surabaya Timur

- Polisi Surabaya menangkap S (28), warga Pegirian, setelah laporan perempuan 44 tahun yang kalungnya dijambret di Pasar Kejawan Putih Tambak, dengan kerugian Rp10 juta.
- Pelaku mengaku melakukan penjambretan di sembilan lokasi lain, mayoritas di Surabaya Timur, termasuk Mulyosari, Kenjeran, Tempurejo, dan Sutorejo Utara.
- S menggunakan PCX putih tanpa pelat nomor untuk beraksi; seluruh perhiasan emas hasil kejahatan dijual kepada MN, pemilik lapak emas di Blauran yang masih buron.
Surabaya, IDN Times - Pria di Surabaya dibekuk polisi usai melalukan penjambretan di 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang mayoritas dilakukan di wilayah Surabaya Timur. Pelaku adalah SY (28) warga Pegirian, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah seorang korban perempuan lapor polisi. Korban adalah S (44), yang dijambret pada Senin (15/6/2026).
"Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara menarik paksa kalung milik korban," ujarnya, Senin (24/8/2026).
Hadi mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban belanja di Pasar Jalan Kejawan Putih Tambak Surabaya. Tiba-tiba ketika masuk mobil, pelaku langsung menarik kalung yang dipakai korban.
"Setelah berhasil tersangka langsung melarikan diri dengan mengunakan sepeda motor PCX warna putih tanpa mengunakan plat nomer baik depan maupun belakang korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta," ungkap dia.
Setelah peristiwa pelaku pun ditangkap. Hasil pengakuan SY, dia telah melakukan penjambretan di sembilan lokasi lainnya.
Sembilan lokasi itu mulai dari Jalan Ir Soekarno depan McD dengan barang berupa kalung seharga Rp2,8 juta. Jalan Mulyosari dengan hasil kalung dijual dengan harga Rp3,1 juta.
"Kemudian di Jalan Mulyosari ITD hasil kalung dijual harga Rp3 juta. Jalan Mulyosari hasil kalung laku dengan harga Rp1,2 juta," ucapnya.
Lalu di Jalan Mulyosari depan Martabak Pacenongan hasilnya berupa kalung laku dengan harga Rp12 juta. Jalan Kenjeran hasil kalung dijual laku Rp1,8 juta.
"Jalan Tempurejo hasil kalung dijual dengan harga Rp1 juta, Jalan Mulyosari depan MCD, hasil berupa kalung dijual laku Rp1,3 juta. Kemudian di Perumahan Sutorejo Utara hasil kalung dijual dengan harga Rp60 juta," terang dia.
Seluruh barang dari hasil kejahatan barang berupa perhiasan emas seluruhnya dijual kepada seorang berinisial MN yang merupakan pemilik lapak emas di Blauran. Saat ini, MN masih DPO.















