Polrestabes Surabaya Tangani 186 Laporan Soal Perempuan dan Anak

- Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya menerima dan menyelesaikan 186 laporan kekerasan serta pelecehan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari-Juni 2026.
- Polisi menyebut ratusan tersangka telah ditangkap dari laporan yang ditangani, serta meminta korban atau saksi kekerasan seksual dan pencabulan segera melapor.
- Pemkot Surabaya memperkuat pengawasan lingkungan, termasuk tata kelola kos dan kontrakan, setelah kasus kekerasan seksual melibatkan ayah tiri dan pengasuh panti asuhan.
Surabaya, IDN Times - Sepanjang tahun 2026, Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya telah menerima dan menyelesaikan 186 laporan perempuan dan anak. Laporan tersebut mulai dari kekerasan hingga pelecehan pada perempuan dan anak. "Total aja yang diselesaikan Januari sampai dengan Juni ada 186 LP (laporan). Itu semua kasus di Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya," ujar Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, Sabtu (22/8/2026).
Melati menyebut, untuk korban berusia dewasa, biasanya mereka sendiri yang datang untuk melapor. Sementara, korban anak didampingi oleh orang tuanya.
Ia juga mengklaim, dari ratusan laporan itu, ratusan orang telah ditangkap dan ditetapkan tersangka."Dari ratusan LP yang sudah diselesaikan, sepertinya ada ratusan tersangka. Kita belum cek lagi, nanti ya datanya menyusul kalau sudah rampung semua," terangnya.
Melati pun mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menjadi korban kekerasan maupun pelecehan agar segera melapor ke polisi. Pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. "Apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan, silakan lapor. Pasti kami tindak lanjuti," pungkasnya.
Seperti diketahui, aksi kekerasan seksual di Kota Pahlawan sedang marak terjadi. Dua kasus yakni, pertama seorang ayah tiri ditangkap usai melakukan kerasan terhadap anaknya sampai hamil. Kasus kedua, pengasuh panti asuhan diduga menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap seorang anak disabilitas. Kasus pelecehan ini berujung pada penutupan panti oleh Pemkot Surabaya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi juga mengimbau juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan panti asuhan atau lembaga sosial mencurigakan yang beroperasi tanpa izin resmi di lingkungannya. “Tentunya saya berharap ini menjadi pembelajaran bahwa Surabaya harus dijaga betul. Warga atau kita sesama manusia tidak bisa kalau tidak peduli dengan tetangganya. Makanya, saya selalu bilang, di dalam satu kampung harus ada kebersamaan,” terangnya.
Untuk mencegah terjadinya perbuatan asusila dan tindak kejahatan di pemukiman warga, Pemkot Surabaya menekankan pentingnya pengawasan lingkungan melalui penguatan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata kelola rumah kos dan kontrakan. Oleh karena itu, Eri meminta Pemilik rumah kos maupun kontrakan wajib bertanggung jawab atas identitas penghuninya dengan melaporkan KTP para penyewa ke pengurus RT/RW setempat.
"Pemilik kos atau kontrakan jangan hanya mau mengambil hasilnya tapi tidak mau bertanggung jawab atas ketertiban lingkungan. Ke depan, pengurusan izin kos atau kontrakan harus melampirkan pengetahuan dan persetujuan dari RT dan RW setempat," pungkasnya.












![[OPINI] Transisi Energi yang Tetap Menjaga Daya Saing Industri](https://image.idntimes.com/post/20230301/whatsapp-image-2023-02-28-at-174058-1-e4bf3c3bf2edaab7f7f61fad4ccb6d29.jpeg)


