Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ancam Pencemaran, 1,2 Ha Tempat Pemilahan Sampah Keputih Ditertibkan

Kota Surabaya
Ancam Pencemaran, 1,2 Ha Tempat Pemilahan Sampah Keputih Ditertibkan
Penertiban area pengolahan sampah ilegal di Keputih. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)
  • Pemkot Surabaya menertibkan aktivitas pemilahan dan pengolahan sampah ilegal di Keputih karena tanpa izin, memicu bau, pembakaran, serta berpotensi mencemari tanah dan kesehatan warga.
  • Sebanyak 22–24 kelompok pemilah beroperasi di lokasi yang menerima sampah sektor hotel, restoran, dan kafe; pengelola diwajibkan memiliki IPAL, armada, lahan layak, serta sistem 3R.
  • DLH telah mengangkut sekitar 32 dump truck residu ke TPA, sementara Pemkot menelusuri alur sampah dari 5.064 usaha Horeka dan 38 vendor pengangkutan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Surabaya, IDN Times - Aktivitas pemilahan dan pengolahan sampah ilegal di lahan seluas sekitar 1,4 hektare di kawasan Kelurahan Keputih, Surabaya, ditertibkan pada Kamis (20/8/2026). Penertiban dilakukan karena aktivitas tersebut tidak mengantongi izin pengelolaan sampah dan berpotensi mencemari lingkungan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pengelolaan sampah tidak dapat dilakukan sembarangan, termasuk di lahan milik pribadi. Pengelola wajib memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari ketersediaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), armada pengangkutan, hingga sistem pemilahan sesuai standar.

Hal itu diperlukan untuk mencegah pencemaran lingkungan, terutama akibat air lindi dari sampah.

“Jangan sampai air lindi itu akhirnya merusak tanah. Ketika ada tempat pemilahan sampah seperti ini, harus memiliki armada pembuangannya. Kalau sudah ada IPAL, tempat pemilahan sampahnya juga harus sesuai standar,” kata Eri.

Menurut Eri, larangan pengelolaan sampah secara terbuka atau open dumping telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, Pemkot Surabaya tidak hanya menertibkan aktivitas di lokasi, tetapi juga memastikan pengelolaan sampah tidak menimbulkan dampak bagi warga maupun lingkungan.

“Kalau pemerintah saja hanya mengumpulkan sampah dengan cara open dumping bisa menjadi pidana. Maka ketika ada yang seperti ini, kita tertibkan. Boleh melakukan kegiatan pemilahan dan pengolahan sampah, tetapi harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Penertiban dilakukan setelah adanya laporan warga mengenai bau dan kondisi lingkungan di sekitar lokasi. Saat turun langsung ke lapangan, Eri mendapati kondisi yang dikeluhkan warga dan meminta dilakukan pengecekan secara menyeluruh.

Menurutnya, persoalan di lokasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pemilahan sampah, tetapi juga residu yang tidak memiliki nilai ekonomi dan dibiarkan menumpuk. Kondisi itu berpotensi menghasilkan air lindi serta mencemari lingkungan sekitar.

“Berapa banyak lindi yang turun? Berapa banyak kotoran yang ditimbulkan? Ini tidak bagus untuk kesehatan warga. Kalau sudah menyentuh warga Surabaya, siapa pun yang melakukan akan saya tindak,” tegasnya.

Lokasi tersebut diketahui digunakan untuk memilah sampah yang berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Aktivitas itu dilakukan oleh sejumlah kelompok pekerja, sementara sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi dibuang dan ditumpuk di lokasi tersebut.

Eri menegaskan, Pemkot Surabaya tetap membuka peluang bagi masyarakat yang ingin menjalankan usaha pengelolaan sampah secara legal dan sesuai standar. Pemkot, kata dia, memiliki sejumlah lahan yang dapat dimanfaatkan melalui mekanisme kerja sama, lengkap dengan fasilitas seperti tempat pengolahan sampah berbasis 3R, area pemilahan, dan pengelolaan air lindi.

“Kalau pengelola sampahnya warga Surabaya dan membutuhkan lahan, kita punya lahan Pemerintah Kota. Bisa dibuat TPS 3R, ada pemilahan sampah, ada kolam lindinya, dan yang bekerja warga Surabaya. Itu yang saya maksud,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas pengelolaan atau pembuangan sampah tanpa izin. Menurutnya, keterlibatan warga penting karena masih dimungkinkan terdapat lokasi lain yang belum terpantau Pemkot Surabaya.

“Kalau ada lahan yang digunakan untuk tempat pemulung atau pengelolaan sampah yang tidak berizin, tolong sampaikan kepada kami. Kalau memang tidak berizin, pasti kami tindak. Mari bersama-sama menjaga Surabaya,” katanya.

Eri menambahkan, dirinya tidak ingin kawasan permukiman warga berubah menjadi lokasi penumpukan sampah yang mengganggu kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ia juga menyebut adanya usulan warga agar lahan tersebut nantinya dimanfaatkan sebagai ruang publik.

“Warga tadi menyampaikan, lahan ini bisa digunakan untuk taman. Menurut saya itu bagus, bisa menjadi ruang aktivitas warga dan lingkungannya lebih terjaga,” tuturnya.

Terkait lahan yang digunakan, Eri menyebut Pemkot juga menemukan informasi mengenai status kepemilikan yang masih perlu ditelusuri. Ia meminta jajarannya memastikan pihak-pihak yang mengklaim memiliki hubungan dengan lahan maupun aktivitas pengelolaan sampah tersebut.

“Yang datang tadi menyampaikan bahwa sejak 2017 tanah ini dijanjikan dibeli Pemerintah Kota. Saya sampaikan, itu tidak ada hubungannya dengan persoalan pengelolaan sampah yang menimbulkan pencemaran. Apalagi setelah dicek, yang bersangkutan ternyata bukan pemilik tanah dan bukan pemilik usaha. Ini yang harus kami telusuri,” jelasnya.

Ia menegaskan, persoalan administrasi maupun kepemilikan lahan tidak dapat menjadi alasan untuk membiarkan aktivitas pengelolaan sampah yang berpotensi menimbulkan pencemaran.

“Kalau ada warga yang dirugikan karena pencemaran lingkungan, saya tidak akan tinggal diam. Kalau ada yang tidak benar, ayo kita lawan bersama melalui aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya M. Fikser menjelaskan, berdasarkan pendataan terdapat sekitar 22 hingga 24 kelompok yang melakukan pemilahan sampah di lokasi tersebut. Sebagian besar pekerjanya bukan warga Surabaya.

Fikser mengatakan, para pengelola seharusnya memiliki sarana dan prasarana yang memenuhi ketentuan, termasuk armada pengangkutan, IPAL, lahan yang sesuai, serta peralatan pemilahan dan pengolahan sampah berbasis 3R.

“Di dalam proses pengelolaan sampah itu mereka harus memiliki syarat-syarat, punya armada, harus ada IPAL, punya lahan, dan alat pemisah 3R. Itu salah satu syarat dengan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup,” jelas Fikser.

Selain tidak mengantongi izin, aktivitas di lokasi juga menimbulkan keluhan warga akibat bau dan pembakaran sampah. Pemkot sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik lahan, pekerja, maupun pihak yang menyuplai sampah sebelum akhirnya dilakukan penertiban.

Dalam proses penertiban, DLH mengangkut sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi ke TPA. Sementara material hasil pemilahan yang masih bernilai dibantu untuk dipindahkan ke gudang atau tempat pengelolaan milik para pekerja.

“Mulai hari Senin kita sudah melaksanakan pengangkutan. Sampai hari ini sekitar 32 dump truck yang keluar untuk mengangkut sampah yang ada di lokasi tersebut,” ujar Fikser.

Pemkot Surabaya juga akan menelusuri alur sampah dari sektor Horeka hingga tempat pembuangan akhirnya. Fikser menyebut terdapat 5.064 usaha Horeka di Surabaya dan 38 vendor jasa pengangkutan sampah yang perlu dipetakan untuk memastikan seluruh sampah dikelola sesuai ketentuan.

“Nanti kita harus bisa melacak sampah itu dari Horeka mana, dibuang melalui vendor mana, sarana dan prasarananya sesuai ketentuan atau tidak, sampai berapa ton residu yang akhirnya dibuang ke TPA. Itu yang harus kita hitung,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti menegaskan, penertiban dilakukan terhadap aktivitas pengelolaan sampah yang tidak memiliki izin dan berpotensi mencemari lingkungan. Penertiban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.

“Penertiban hari ini dikhususkan kepada aktivitasnya. Karena tidak memiliki izin, aktivitas tersebut berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan,” kata Irna.

Ia menambahkan, terdapat 17 bangunan permanen yang digunakan sebagai tempat beristirahat para pekerja setelah memilah sampah. Pemkot meminta seluruh pekerja mengosongkan lokasi dan menghentikan aktivitas di kawasan tersebut.

“Penertiban dilakukan bertahap sejak awal Agustus setelah DLH melakukan sosialisasi. Selain mengangkut sampah, Pemkot juga menertibkan bangunan dan aktivitas yang berada di atas lahan tersebut,” pungkasnya.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More