Dugaan Pelecehan Gadis Difabel, Dinsos Panggil Pengelola Panti

- Dinsos Surabaya memanggil pengelola panti terkait dugaan pelecehan seksual terhadap gadis difabel untuk memastikan legalitas lembaga, yang belum tercatat dalam database LKS pemkot.
- Korban terus mendapat pendampingan psikologis dan dukungan pelaporan dari Pemkot Surabaya bersama DP3A, sementara dugaan pelecehan masih dalam proses pendalaman.
- Dinsos memperketat pendataan dan pengawasan LKS, mendorong pengurusan izin serta sertifikasi, dan menyiapkan pembinaan maupun sanksi bila ditemukan pelanggaran.
Surabaya, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang gadis difabel oleh pengasuh di sebuah panti asuhan di Surabaya menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya kini menelusuri legalitas lembaga kesejahteraan sosial (LKS) tempat korban berada.
Kepala Dinsos Surabaya, Antiek Sugiharti mengatakan, pihaknya telah memanggil pengelola LKS tersebut untuk memastikan status perizinannya. Pemanggilan dijadwalkan pada hari ini, Kamis (20/8/2026).
"Ini sedang kita panggil. Jadi setelah kejadian itu kan kemarin Pemerintah Kota melakukan pendampingan, mulai dari pendampingan psikologis, pendampingan ketika melakukan pelaporan," ujarnya.
Antiek bilang, korban hingga kini masih mendapatkan pendampingan psikologis dari Pemkot Surabaya bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Di sisi lain, Dinsos menemukan bahwa lembaga tersebut tidak tercatat dalam basis data LKS yang dimiliki Pemkot Surabaya. Namun, pihaknya masih membuka kemungkinan lembaga tersebut merupakan cabang dari LKS lain yang telah memiliki izin.
"Untuk memastikan kalau di data kami memang tidak tercatat. Tetapi ada kekhawatiran itu adalah cabang atau ada mempunyai LKS di tempat lain," katanya.
Antiek menjelaskan, apabila lembaga tersebut merupakan cabang, izin yang dimiliki pada prinsipnya hanya satu sehingga perlu dilakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pengelola.
Dinsos juga menegaskan, apabila nantinya lembaga tersebut terbukti tidak memiliki izin, langkah pembinaan akan dilakukan sesuai ketentuan. Sementara apabila telah mengantongi izin, lembaga tersebut tetap akan menjalani pembinaan dan dapat dikenai sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
"Kalau memang tidak ada berizin, kalau ada berizin kan juga ada pembinaan dan sanksi yang harus diberikan," tegasnya.
Kasus ini sekaligus mendorong Dinsos Surabaya memperketat pendataan dan pengawasan terhadap keberadaan LKS di wilayahnya. Antiek mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada kelurahan dan kecamatan sekitar sepekan lalu untuk melaporkan keberadaan LKS di masing-masing wilayah.
Pendataan dilakukan untuk mencocokkan kondisi di lapangan dengan database yang dimiliki Dinsos. Jika ditemukan lembaga yang beroperasi tetapi belum tercatat, Dinsos akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pembinaan.
"Apabila di lokasi itu ada dan di data kami belum, maka kami akan melakukan koordinasi untuk melakukan pertemuan, sehingga melakukan pembinaan untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan," jelas Antiek.
Bagi LKS yang belum memiliki izin, Dinsos akan mendorong pengelola untuk mengurus legalitas. Sedangkan lembaga yang sudah berizin akan didampingi untuk memenuhi proses sertifikasi sesuai ketentuan.
Pengawasan juga tidak berhenti pada urusan administrasi. Dinsos Surabaya memastikan pembinaan terhadap LKS dilakukan secara rutin dengan melibatkan kementerian dan berbagai pemangku kepentingan.
"Kami ada pertemuan dengan grup yang ada di sini untuk melakukan pembinaan. Ada pembinaan di mana kita harus memenuhi persyaratan," katanya.
Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian adalah sertifikasi LKS. Menurut Antiek, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi lembaga sebelum mendapatkan sertifikasi dan seluruh proses tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan layanan sosial berjalan sesuai standar.
Dinsos juga melakukan monitoring secara berkala bersama kementerian dan stakeholder terkait. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terulangnya kekerasan maupun kekerasan seksual terhadap anak dan kelompok rentan yang berada dalam lembaga pengasuhan.
Sementara kasus dugaan pelecehan terhadap gadis difabel masih dalam pendalaman. Pemkot Surabaya memastikan pendampingan terhadap korban terus dilakukan, baik dalam aspek psikologis maupun proses pelaporan kasus.



















