Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Seorang Ayah di Surabaya Perkosa Anak Tirinya Sampai Hamil 5 Bulan

Kota Surabaya
Seorang Ayah di Surabaya Perkosa Anak Tirinya Sampai Hamil 5 Bulan
Ayah tiri pelaku pencabulan terhadap anak di Surabaya. (Dok. Polrestabes Surabaya)
  • Polrestabes Surabaya menangkap H (39), ayah tiri yang diduga mencabuli NAH (12) hingga korban hamil lima bulan.
  • Polisi menyebut dugaan persetubuhan paksa terjadi empat kali sejak Januari 2026, saat ibu korban bekerja; korban juga diancam agar tidak bercerita.
  • Kasus terungkap setelah ibu korban curiga pada kondisi korban. H dijerat UU TPKS dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Surabaya, IDN Times - Sungguh bejat kelakuan seorang ayah berinsial H (39) di Surabaya asal Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Ia telah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun sampai hamil. Ususa kehamilan korban saat ini sudah 5 bulan.

Korban yakni NAH (12) adalah anak tiri pelaku dari pernikahan siri dengan ibunya sejak tahun 2016. Setiap hari NAH tinggal serumah dengan pelaku yang berada di kawasan Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari mengatakan, pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban sejak bulan Januari 2026. Aksi itu sudah dilakukan sebanyak 4 kali.

"Tersangka melakukan persetubuhan secara paksa dan korban diancam tidak boleh bercerita kepada ibunya," ujarnya, Rabu (19/8/2026).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku selalu memaksa korban agar mau bersetubuh. Biasanya, aksi itu dilakukan saat siang hari ketika sang ibu bekerja.

Kelakuan bejat pelaku akhirnya terbongkar setelah sang ibu curiga perut korban semakin membesar. Disamping itu, korban juga tak kunjung mensturasi. "Setelah di cek sudah hamil," ucapnya.

Ibu korban kemudian bertanya siapa yang menghamili. Korban menjawab bahwa ayah tirinya lah orang di balik kehamilan tersebut.

Atas hal ini, pelaku kemudian melaporkan hal ini ke Polrestabes Surabaya dengan laporan Polisi Nomor: LP/ B / / VII / 2026 / SPKT / POLRESTABES SURABAYA / POLDA JATIM, tanggal 17 Juli 2026. Tak lama, H pun ditangkap.

Pelaku kemudian disangkakan dengan Pasal 6 huruf b UU RI No. 12 tahun 2022 tentang TPKS dan atau Pasal 473 ayat 2 huruf B KUHP tentang dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik dan atau persetubuhan anak. H terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More