Satpam Sekolah di Ngawi Ditangkap Polisi Gegara Perkosa Siswi SMP

- Satpam PPPK paruh waktu berinisial RT (36), yang juga pelatih pencak silat, diduga menyetubuhi siswi SMP kelas 8 di ruang tata usaha sekolah di Ngawi.
- Kasus terungkap setelah korban bercerita kepada temannya dan keluarga melapor ke polisi; RT diamankan pada 12 Agustus 2026 bersama barang bukti pakaian korban.
- Dinas Pendidikan Ngawi menonaktifkan RT dari tugasnya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Ngawi, IDN Times - Seorang satpam berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu di Ngawi, Jawa Timur, diamankan polisi. Ia diduga memperkosa siswi SMP kelas 8 di sekolah tempatnya bertugas.
Pelaku adalah RT (36), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Ia juga merangkap sebagai pelatih pencak silat di sekolah tersebut.
Peristiwa bejat itu terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Lokasinya di ruang Tata Usaha SMP Negeri di Ngawi, usai kegiatan ekstrakurikuler pencak silat.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Pras Ardinata mengatakan, kejadian bermula saat korban berinisial Syifa_, 14 tahun, selesai latihan pencak silat bersama teman-temannya di halaman sekolah.
Usai latihan, pelaku menahan korban dengan alasan akan diajarkan jurus baru. Karena percaya, korban mengikuti ajakan pelaku masuk ke ruang Tata Usaha.
"Di dalam ruang TU, di atas kursi panjang, pelaku kemudian menyetubuhi korban," jelas AKP Pras, Rabu (19/8/2026).
Aksi pelaku terbongkar setelah korban berani bercerita kepada temannya. Dari pengakuan itu, pihak keluarga kemudian melapor ke Polres Ngawi pada Minggu, 9 Agustus 2026 pagi.
Petugas Satreskrim Polres Ngawi langsung bergerak. Pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, polisi mendatangi sekolah dan mengamankan Rulianto.
Dalam rekaman video milik petugas, terlihat pelaku mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik. Tanpa perlawanan, ia langsung dibawa ke Mapolres Ngawi untuk diproses hukum. Pakaian milik korban turut diamankan sebagai barang bukti.
"Memang benar telah terjadi kasus persetubuhan di bawah umur. Kejadian di sekolah di Ngawi terungkap setelah korban bercerita ke temannya diteruskan ke orang tuanya. Pelaku sudah kita amankan," kata AKP Pras.
Menindaklanjuti kasus ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi langsung mengambil tindakan tegas. Kepala Bidang Pembinaan Dasar Dikbud Ngawi, Zainal Fanani, memastikan Rulianto bukan tenaga pendidik.
"Kita jelaskan pelaku bukan guru melainkan satpam sekolah. Pelaku langsung kita nonaktifkan. Perbuatan dilakukan di sekolah saat ekstra latihan pencak silat," ujar Zainal.
Atas perbuatannya, RT dijerat Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak. Sekolah harus jadi tempat paling aman bagi anak-anak. Diperlukan pengawasan ekstra dan komunikasi terbuka antara orang tua, sekolah, dan siswa agar kejadian serupa tidak terulang


















