Sindikat Cinta Palsu Internasional, 46 Tersangka Segera Disidang

- Sebanyak 46 tersangka sindikat love scamming lintas negara dilimpahkan Polrestabes Surabaya ke Kejari Surabaya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
- Para tersangka terdiri dari tiga WNI, 32 warga Tiongkok, empat warga Jepang, dan tujuh warga Taiwan, dengan peran sebagai pencari korban, operator chat, hingga koordinator teknis.
- Sindikat memakai akun palsu di platform kencan dan media sosial, lalu menipu korban melalui dalih medis, investasi, serta hadiah fiktif; para tersangka kini ditahan menunggu sidang.
Surabaya, IDN Times - Sindikat penipuan daring bermodus asmara atau love scamming lintas negara memasuki babak baru. Sebanyak 46 tersangka dilimpahkan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Rabu (19/8/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti Kejari Surabaya.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, mengatakan 46 tersangka dalam perkara tersebut berasal dari sejumlah negara. Mereka terdiri atas tiga Warga Negara Indonesia (WNI), 32 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, empat WNA asal Jepang, dan tujuh WNA asal Taiwan.
"Para tersangka ini berbagi peran, mulai dari pencari korban atau profiling, operator chat yang merayu korban, hingga koordinator teknis penipuan," ujarnya, Kamis (20/8/2026).
Sindikat tersebut menjalankan aksi dengan memanfaatkan platform kencan daring dan media sosial. Para pelaku membuat akun palsu kemudian mendekati calon korban dan membangun hubungan asmara fiktif untuk mendapatkan kepercayaan.
Setelah korban terjebak dalam hubungan tersebut, pelaku mulai melancarkan berbagai modus untuk menguras harta korban. Di antaranya dengan dalih kebutuhan medis darurat, investasi bodong, hingga biaya pengiriman hadiah yang ternyata fiktif.
Dalam pelimpahan, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan. Barang bukti itu meliputi puluhan telepon seluler dan laptop, naskah percakapan atau script dalam berbagai bahasa, paspor para tersangka, serta buku rekening dan catatan transaksi keuangan.
Keberadaan script percakapan menjadi bagian dari pola kerja sindikat dalam berkomunikasi dengan korban. Naskah dalam berbagai bahasa digunakan untuk mendukung komunikasi sekaligus memanipulasi korban secara psikologis.
"Para tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan dan akan menjalani proses hukum di persidangan," pungkas Yogi.




















