Jelang Musda, Ketika Bendera Parpol Lebih Tinggi daripada Merah Putih

- Bendera Partai Demokrat di Jalan Urip Sumoharjo dan Basuki Rahmat, Surabaya, terpantau dipasang lebih tinggi daripada Merah Putih menjelang Musda VII Demokrat Jatim.
- UU Nomor 24 Tahun 2009 mewajibkan Merah Putih ditempatkan lebih tinggi saat dipasang bersama bendera organisasi, terutama di ruang publik selama bulan kemerdekaan.
- Pemkot Surabaya melalui Bakesbangpol akan meminta Demokrat menurunkan atribut yang tidak sesuai; Musda VII dijadwalkan berlangsung pada 28-29 Agustus 2026.
Surabaya, IDN Times - Semarak menjelang Musyawarah Daerah (Musda) VII DPD Partai Demokrat Jawa Timur (Jatim) mulai terasa di sejumlah ruas jalan Kota Surabaya. Namun, pemasangan atribut partai justru memunculkan persoalan serius. Sejumlah bendera berlambang bintang mercy terpantau dipasang lebih tinggi dibandingkan Bendera Merah Putih.
Pantauan IDN Times, di sejumlah ruas jalan protokol Surabaya, tepatnya di Jalan Urip Sumoharjo dan Basuki Rahmat pada Kamis (20/8/2026) siang, menunjukkan bendera Partai Demokrat terpasang di tengah suasana bulan kemerdekaan. Ironisnya, posisi sebagian bendera partai terlihat lebih tinggi dibandingkan Merah Putih yang dipasang Pemkot Surabaya.
Padahal, Agustus merupakan momentum peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemerintah Kota Surabaya sendiri tengah menghias berbagai ruas jalan dengan ornamen merah putih sebagai simbol perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Pemasangan atribut partai yang posisinya mengungguli Merah Putih bukan sekadar persoalan estetika. Ada aturan yang secara tegas mengatur kedudukan Bendera Negara.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan mengatur bahwa ketika Bendera Merah Putih dipasang bersama bendera atau panji organisasi, posisi Bendera Negara harus ditempatkan lebih tinggi dan menjadi simbol utama.
Maka, atribut politik tidak seharusnya mengalahkan posisi simbol negara, terlebih ketika dipasang di ruang publik pada bulan kemerdekaan.
Pemasangan bendera Demokrat tersebut diketahui berkaitan dengan agenda Musda VII DPD Partai Demokrat Jatim yang dijadwalkan berlangsung pada 28-29 Agustus 2026 di salah satu hotel kawasan tengah Kota Surabaya.
Pemkot Surabaya merespons temuan tersebut. Plt Kasatpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan telah menerima informasi mengenai pemasangan bendera tersebut. "Terima kasih informasinya. Saya koordinasikan dengan Bakesbangpol," ujarnya saat dikonfirmasi.
Sementara Sekretaris Bakesbangpol Surabaya, Ridwan Mubarun, memastikan pihaknya akan meminta atribut partai yang posisinya tidak sesuai untuk diturunkan. "Kita sampaikan ke mereka (Demokrat) untuk menurunkan benderanya," tegasnya.
Persoalan ini menjadi sorotan karena terjadi ketika Partai Demokrat Jatim tengah memasuki tahapan penting konsolidasi internal. Pendaftaran bakal calon Ketua DPD Demokrat Jatim periode 2026-2031 dibuka 14-20 Agustus 2026, sedangkan Musda VII dijadwalkan digelar 28-29 Agustus.
Dalam mekanismenya, seluruh kader yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar. Bakal calon juga harus mengantongi dukungan minimal 20 persen pemilik hak suara yang telah diverifikasi.
Nama-nama yang memenuhi persyaratan nantinya diusulkan kepada DPP Partai Demokrat untuk mengikuti fit and proper test serta penyampaian visi-misi. Penetapan ketua DPD tidak dilakukan melalui pemungutan suara langsung dengan sistem suara terbanyak.
Namun, semangat konsolidasi internal partai tersebut semestinya tetap berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan dan penghormatan terhadap simbol negara. Apalagi, pemasangan atribut politik berlangsung di ruang publik yang juga dihiasi Merah Putih untuk memperingati kemerdekaan.


















