Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bendera Demokrat di Surabaya Kini Sejajar dengan Bendera Merah Putih

Kota Surabaya
Bendera Demokrat di Surabaya Kini Sejajar dengan Bendera Merah Putih
Bendera Partai Demokte di Surabaya sejajar dengan Merah Putih. (IDN Times/Khusnul Hassna)
  • Bendera Partai Demokrat di sejumlah jalan protokol Surabaya mulai direndahkan setelah sebelumnya dipasang lebih tinggi dari Merah Putih, terkait semarak Musda VII Demokrat Jatim.
  • Meski kini lebih rendah, jumlah bendera Demokrat di Jembatan Mayangkara, Wonokromo, terlihat lebih banyak daripada Merah Putih. Aturan menempatkan Bendera Negara sebagai simbol utama.
  • Pemkot Surabaya melalui Satpol PP dan Bakesbangpol akan berkoordinasi serta meminta penurunan atribut yang tidak sesuai. Musda Demokrat Jatim dijadwalkan berlangsung 28-29 Agustus 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Surabaya, IDN Times - Deretan bendera Partai Demokrat di sepanjang Jalan protokol Surabaya yang sebelumnya posisinya lebih tinggi dari bendera Merah Putih mulai disejajarkan, Jumat (21/8/2026). Tetapi jumlahnya nampak lebih banyak dari bendera Merah Putih.

Pemasangan bendera berlambang bintang mercy ini merupakan bagaian dari semarak Musyawarah Daerah (Musda) VII DPD Partai Demokrat Jatim.

Pantauan IDN Times, bendera-bendera itu terpasang di Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Wonokromo dan Jembatan Mayangkara. Bendera-bendera itu terlihat berjajar dengan Merah Putih.

Ketinggian bendera Demokrat nampak lebih rendah dari Merah Putih . Tetapi di Jembatan Mayangkara, Wonokromo jumlah bendera Demokrat terlihat lebih banyak dari Merah Putih.

Diberitakan sebelumnya, bendera Demokrat terpasang lebih tinggi dari merah putih. Pemasangan atribut partai yang posisinya mengungguli Merah Putih bukan sekadar persoalan estetika. Ada aturan yang secara tegas mengatur kedudukan Bendera Negara.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan mengatur bahwa ketika Bendera Merah Putih dipasang bersama bendera atau panji organisasi, posisi Bendera Negara harus ditempatkan lebih tinggi dan menjadi simbol utama.

Maka, atribut politik tidak seharusnya mengalahkan posisi simbol negara, terlebih ketika dipasang di ruang publik pada bulan kemerdekaan.

Pemasangan bendera Demokrat tersebut diketahui berkaitan dengan agenda Musda VII DPD Partai Demokrat Jatim yang dijadwalkan berlangsung pada 28-29 Agustus 2026 di salah satu hotel kawasan tengah Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya merespons temuan tersebut. Plt Kasatpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan telah menerima informasi mengenai pemasangan bendera tersebut. "Terima kasih informasinya. Saya koordinasikan dengan Bakesbangpol," ujarnya saat dikonfirmasi.

Sementara Sekretaris Bakesbangpol Surabaya, Ridwan Mubarun, memastikan pihaknya akan meminta atribut partai yang posisinya tidak sesuai untuk diturunkan. "Kita sampaikan ke mereka (Demokrat) untuk menurunkan benderanya," tegasnya.

Persoalan ini menjadi sorotan karena terjadi ketika Partai Demokrat Jatim tengah memasuki tahapan penting konsolidasi internal. Pendaftaran bakal calon Ketua DPD Demokrat Jatim periode 2026-2031 dibuka 14-20 Agustus 2026, sedangkan Musda VII dijadwalkan digelar 28-29 Agustus.

Dalam mekanismenya, seluruh kader yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar. Bakal calon juga harus mengantongi dukungan minimal 20 persen pemilik hak suara yang telah diverifikasi.

Nama-nama yang memenuhi persyaratan nantinya diusulkan kepada DPP Partai Demokrat untuk mengikuti fit and proper test serta penyampaian visi-misi. Penetapan ketua DPD tidak dilakukan melalui pemungutan suara langsung dengan sistem suara terbanyak.

Namun, semangat konsolidasi internal partai tersebut semestinya tetap berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan dan penghormatan terhadap simbol negara. Apalagi, pemasangan atribut politik berlangsung di ruang publik yang juga dihiasi Merah Putih untuk memperingati kemerdekaan.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More