Gugatan Rp25 M terhadap Eri dan Armuji Dicabut

- Gugatan perdata Rp25 miliar terhadap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji dicabut Parahita Ardyakirana di PN Surabaya pada 19 Agustus 2026.
- Pencabutan dilakukan saat agenda pemeriksaan lima tergugat karena penggugat menyatakan ada kesalahan substansial yang perlu diperbaiki dalam gugatan.
- Gugatan bermula dari sengketa ruko Ngagel Rejo pascalelang, dengan Parahita menuding Eri menyalahgunakan jabatan dan Armuji mencemarkan nama baik; pihak Armuji membantah tudingan tersebut.
Surabaya, IDN Times - Gugatan Rp25 miliar yang dilayangkan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan wakilnya Armuji oleh mantan pemilik ruko di Ngagel Rejo Surabaya dicabut. Pencabutan gugatan tersebut karena adanya kesalahan substansi isi.
Tim pengacara Armuji, Riski Wahyu Pradana membenarkan hal tersebut. Pencabutan gugatan oleh pemilik ruko lama Parahahita Ardyakirana dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) pada Rabu (19/8/2026) lalu. "Iya benar (dicabut). Hari Rabu (19/8/2026) dia (penggugat) menyerahkan nomor pencabutannya,” ujarnya kepada media, Sabtu (21/8/2026).
Pada Rabu itu, lima orang tergugat, termasuk Eri dan Armuji seharusnya datang untuk agenda pemeriksaan di PN Surabaya. Kelima tergugat, sudah hadir di PN Surabaya. "Tapi tiba-tiba waktu hakim mau periksa semua para pihaknya, dia interupsi itu katanya mau mencabut (gugatan) ada perbaikan mengenai substansialnya," ungkap dia.
Pencabutan gugatan itu sekaligus berlaku bagi kelima tergugat lainnya, termasuk terhadap Eri dan Armuji. Lima penggugat itu mulai dari BRI, Kekayaan Negara dan Lelang, pemilik ruko yang baru. “Itu gugatan kan mencakup semuanya, jadi kayak dari terduga satu, terduga dua, terduga tiga, empat, dan lima maupun terduga gugatnya itu perkaranya satu rangkaian,” ucapnya.
Riski menyebut, pencabutan ini karena adanya kesalahan substansi. Sehingga, pihak pengacara ingin memperbaiki substansi gugatan.
"Ternyata ada perbaikan substansial katanya. Perbaikan substansial dari gugatannya dia, katanya gitu. Ya mungkin kekeliruan atau gimana kita enggak tahu,” ucapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Wakilnya, Armuji digugat buntut polemik penyerobotan rumah toko (ruko) di wilayah Ngagel, Surabaya yang diduga dilakukan oleh sekelompok organisasi masyarakat (Ormas) pada Rabu (22/7/2026) lalu.
Gugatan diajukan oleh pemilik ruko sebelumnya, Parahita Ardyakirana ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan tercantum dalam surat pemanggilan perkara perdata dengan nomor 886/Pdt.G/2026/PN.Sby.
Eri digugat karena menggunakan jabatannya di pemerintah kota atas objek sengketa tersebut. Sementara Armuji digugat atas dugaan pencemaran nama baik. Parahita juga menuntut uang ganti rugi kepada Eri dan Armuji sebesar Rp25 miliar.
Pada 31 Juli 2026 surat gugatan telah dilayangkan dan nantinya, kelima tergugat termasuk Eri Cahyadi dan Armuji akan dipanggil ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (12/8/2026) mendatang.
Kuasa hukum Parahita, Iskandar Fahmi Anwar membernarkan soal gugatan tersebut. Ia mengatakan, kliennya yakni Parahita adalah pemilik ruko sebelum lelang ke BRI. Ruko tersebut kemudian dibeli oleh Bagus Indra melalui lelang. Tetapi, Parahita tidak mau menyerahkan secara sukarela ruko tersebut kepada pemenang lelang karena kewenangan eksekusi berada di PN Surabaya.
"Parahita memberikan kuasa kepada M Ruslan dan Agus untuk menempati obyek agar tidak dikuasai secara paksa oleh pemenang lelang. Termasuk untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan yaitu negosiasi," ujarnya kepada IDN Times Sabtu (8/8/2026).
Negosiasi pun dilakukan antara kuasa hukum Parahita dengan pemenang lelang. Tetapi, negosiasi tidak berhasil. "Pemenang lelang secara sepihak dan tanpa ijin menguasai objek dengan menaruh CCTV dan memarkir kendaraan miliknya di objek sengketa," jelasnya.
Kemudian pada 22 Juli 2026, terjadi gesekan fisik antara pemenang lelang dan tim kuasa hukum. Kedua belah pihak berusaha untuk menguasai objek. "Karena benturan fisik tersebut, pemenang lelang menframing tim kuasa hukum Parahita menyerobot lahan milik pemenang lelang, melakukan kekerasan dan menganggap tim Parahita sebagai preman," ungkap dia.
Fahmi menyebut, pemenang lelang telah melaporkan kejadian itu ke kepada Eri Cahyadi dan Armuji. Yang kemudian ditindaklanjuti oleh keduanya.
"Eri Cahyadi dan pemeneng lelang mendatangi objek bersama satgas anti preman untuk mengamankan objek serta menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh pemenang lelang sudah benar dan menyatakan bahwa tindakan yang lakukan oleh tim Parahita dalam mengamankan objek adalah tindakan premanisme dan harus dipenjarakan," jelasnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan Eri Cahyadi adalah tindakan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Dia telah mengambil alih kewenangan yudikatif sebagai lembaga peradilan. "Menjatuhkan martabat peradilan dan serampangan dalam memberikan opini publik tanpa melakukan konfirmasi kepasa pihak yg berkepentingan. Memfitnah preman dan lain-lain," terang Fahmi.
Tak sampai di situ, Armuji melalui siniar atau podcast-nya juga dianggap tidak berimbang dalam menyikapi persoalan ini. Armuji hanya mendengarkan persoalan tersebut dari satu pihak saja. "Eri Cahyadi dan Armuji sebagai pejabat publik telah sewenang-wenang kepada rakyatnya sendiri. Parahita adalah warga negara yang sah dan warga surabaya yang hari ini hak-haknya telah ditindas oleh pemerintahnya sendiri," ucapnya.
Bahkan, pemenang lelang disebut-sebut sebagai orang dekat Armuji. Hal ini yang kemudian membuat Parahita menduga Armuji tidak objektif. "Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemenang lelang, Eri Cahyadi dan Armuji sudah pasti menimbulkan kerugian bagi Parahita sehingga persoalan ini kami naikkan dalam gugatan PMH di PN sby. Bahwa tujuan kami jelas agar publik tahu kebenaran yang sesungguhnya," pungkas dia.
Kuasa Hukum Armuji, Riski Wahyu Perdana menerangkan, gugatan tersebut tidak masuk akal. “Kalau menurut kami ya nggak masuk akal karena dalam kaitan ini pun menurut kami ya nggak ada penjelasan yang pasti,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ruko tersebut telah disita oleh bank karena kasus utang piutang. Ruko kemudian dibeli oleh Bagus melalui proses lelang.
"Sebelumnya bangunan itu statusnya IPT (Izin Pemakaian Tanah) dan memang sudah mati sejak 2024 dan ruko itu sudah masuk lelang tiga kali, kemudian akhirnya dibeli oleh mas Bagus,” jelasnya.
Tapi kemudian, ruko yang sudah dibeli bagus itu diduduki oleh sekelompok orang. Bahkan ruko diduga ditempati secara paksa sekitar dua minggu oleh orang-orang tersebut.
Persoalan tersebut sampai membuat gesekan fisik antara Bagus dengan sekelompok orang itu. Atas hal tersebut, Bagus kemudian meminta bantuan kepada Eri dan Armuji selaku pemerintah kota.










![[OPINI] Transisi Energi yang Tetap Menjaga Daya Saing Industri](https://image.idntimes.com/post/20230301/whatsapp-image-2023-02-28-at-174058-1-e4bf3c3bf2edaab7f7f61fad4ccb6d29.jpeg)






